Lingkaran venus

Tidak ada yang tau bagaimana perasaan wanita?!

Ketika dia sudah merasa terikat secara emosional dengan seseorang, maka dengan mudah dia akan sanggup melakukan apa pun untuk orang tersebut..

Aku termasuk didalamnya..

Namun ada kenyataan yang terkadang membuat wanita memilih jalan yang tidak dimengerti laki-laki..

Kenapa menyerah? Kenapa tidak memperjuangkannya hingga titik akhir?! Kenapa hanya ingin menanggung beban ini sendirian?!

Yaaahh.. semua orang punya pilihan sendiri..
Begitu pun aku.. Saat aku jatuh cinta, aku tidak ingin membabi buta.. sebisa mungkin aku tetap di ona rasio.. aku tidak ingin terjebak dalam cinta yang menghalalkan segala cara!

Pernah terluka, pernah terjerumus, pernah di sakiti dan dicampakkan, membuat ku lebih mudah untuk menyerah dalam pandangan orang.. padahal aku tidak katakan itu menyerah, aku hanya ingin hidup ku lebih nyaman! Realistis.

Ketika aku mencintai seseorang, namun keluarganya tidak siap menerima ku.. maka aku memilih mundur.. kenapa?! Karena bagi ku keluarga lebih dari apa pun.. Jika keluargaku yang tidak setuju padanya, aku pun akan meninggalkan dia untuk keluarga ku.. maka ketika keluarganya tidak siap menerima ku, mau tidak mau aku akan meninggalkan orang tersebut.

Sekian lama sudah kita telah berpisah
Ku rasa kini kau tak sendiri lagi

Aku pun kini seperti diri mu
Satu hati telah mengisi hidup ku
Tak perlu engkau tahu rasa rindu ini
Dan lagi mungkin kini kau telah bahagia

Namun andai kau dengar syair lagu ini
Jujur saja aku sangat merinduikan mu
Memang tak pantas menghayal tentang diri mu
Sebab kau tak lagi seperti yang dulu
Kendati berat rasa rindu ku pada mu
Biarkan ku hadang rindu ku terlarang

Biar ku simpan saja
Biar ku pendam sudah

Terlarang sudah rindu ku pada mu

Tak perlu engkau tahu rasa rindu ini
Dan lagi mungkin kini kau telah bahagia

Namun andai kau dengar syair lagu ini
Jujur saja aku sangat merinduikan mu
Memang tak pantas menghayal tentang diri mu
Sebab kau tak lagi seperti yang dulu

Kendati berat rasa rindu ku pada mu

Biar ku hadang rindu ku terlarang
Ku isi kan rindu di hati ku
Ku harap tiada seorang pun tahu

Biar ku simpan saja
Biar ku pendam sudah

Oh terlarang sudah rindu ku pada mu
Terlarang sudah rindu ku pada mu

Entahj jika besok-besok aku akan merasakan perasaan seperti itu.. Merindukan seseorang yang pernah aku cintai, namun terpisah.. :) so dramatic!

Heemm.. Perasaan dan perjalanan takdir siapa yang tau bukan?!

Sebuah perasaan rindu yang tak layak untuk diungkapkan, seperti yang dilantunkan oleh Broery dan Dewi Yull.. Sebuah rindu yang terlarang..

**Aku akan bercerita lagi.. sekarang aku sangat lelah..

Marhaban Ya Nurul “Aini..

Marhaban Ya Nurol ’Aini
Marhaban Marhaban
Marhaban Jaddal Husaini
Marhaban Marhaban

Izhabana Biwujudin
Marhaban Marhaban
Musthofal Hadi Muhammad
Marhaban Marhaban

Ya Rasulallahi Ahlan Bika
Inna Bika Nus’ad
Wabijahih Ya Ilahi
Jud Wabaligh Kulla Maqsod

Ya Nabi Salam ’Alaika
Ya Rasul Salam ’Alaika
Ya Habib Salam ’Alaika
Sholawatullah ’Alaika

Wahdinan Nahja Sabilih
Kaibihim Nus’ad Wa Nursyad
Robbi Balighna Bijahih
Fijiwarih Khoiro Maq’aat

Asyroqol Kaunub Tihaja
Biwujudil Musthofa Ahmad
Wali Ahli Kauni Unsun
Wa Suruun Qod Tajaddal

Allah Ya Nabi Salam ’Alaika
Ya Rasul Salam ’Alaika
Ya Habib Salam ’Alaika
Sholawatullah ’Alaika

Fathrobu Ya Ahlan Masani
Fahazhoru Yummi Ghorrod
Wastahidu Bijamalin
Fauqo Fil Husni Tafarrod

Marhaban Marhaban Ya Nurol ’Aini
Marhaban Marhaban Jaddal Husaini
Marhaban Walanal Busyro Bisa’din
Marhaban Mustamirin Laisa Yanfat

Marhaban Marhaban Ya Nurol ’Aini
Marhaban Marhaban Jaddal Husaini
Marhaban Haitsu Utina Atho’an
Marhaban Jama’al Fakhrol Mu’abbad

Falirobbi Kullu Hamdin
Marhaban Marhaban
Jala’al Ya Surohul’ad
Marhaban Marhaban

Marhaban Ya Nurol ’Aini
Marhaban Marhaban
Marhaban Jaddal Husaini
Marhaban Marhaban

Ya Rasulallahi Ahlan Bika
Inna Bika Nus’ad
Wabijahih Ya Ilahi
Jud Wabaligh Kulla Maqsod

Ya Nabi Salam ’Alaika
Ya Rasul Salam ’Alaika
Ya Habib Salam ’Alaika
Sholawatullah ’Alaika

Washolatullahi Taghsya
Asyrofal Rusli Muhammad
Washolatullahi Taghsya
Asyrofal Rusli Muhammad

Sholallahu ’Alaa Muhammad Marhaban
Sholallahu ’Alaihi Wa Salam Marhaban Sholallahu ’Alaa Muhammad Marhaban
Sholallahu ’Alaihi Wa Salam Marhaban

Wasalamun Mustamirun
Kulla Hinni Ya Tajaddal
Sholallahu ’Alaa Muhammad Marhaban
Sholallahu ’Alaihi Wa Salam Marhaban

 

Versi Ustadz Jefri Al Bukhori

Marhaban Ya Nurul ‘Aini

Marhaban jaddal Husaini

Marhaban ya.. Marhaban ya..

 

Wahai Nabi ibarat purnama

Hiasan dunia sasaran harapan 2x

 

Tiada yang menyamai mu 2x

Seluruh makhuk, atau di Syurga **hatta fi Syurga?!! **gak jelas ni..

 

Marhaban Ya Nurul ‘Aini

Marhaban jaddal Husaini

Marhaban ya.. Marhaban ya..

Marhaban Yaaaa..Nurul ‘Aini

 

Wahai Nabi Allah

Kekasih Allah..

Tolonglah kami, karena Allah.. 2x

 

Ridholah kami sebagai ummat mu 2x

Semoga Selamat dalam syafaat mu

 

Marhaban Ya Nurul ‘Aini

Marhaban jaddal Husaini

Marhaban ya.. Marhaban ya..

Marhaban ya nurul ‘Aini

 

Suka banget dengan shalawat ini.. ^_^

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalo cinta, jangan marah.. ;-p

Ndeeeh..

**pengen ketawa dulu aaahh.. hahahahahahahahahhaha :D *laughing…

Gua gak mau ambil pusing apa yang orang bilang tentang gua.. so.. let move it.. and i like to move it..move it *king julian mode on!

Mo curhat kejadian beberapa hari ini aaahh..

Seseorang yang pernah deket ma gua bilang.. kalo gua itu seorang perempuan MUNAFIK!

hehehe.. gua pasrah.. terima aja apa yang dia bilang..toh kata2 itu gak bikin gua jadi sakit gigi kok.. :-p

Namanya orang marah, lagi kecewa, sebel, MUAK dan BENCI *meminjam istilah yang dia tulis dalam email terakhirnya.. wajar sich kalo dia menggantungkan kata “MUNAFIK” di leher gua pake kalung “CACI MAKI”.. :D

Ciri-ciri orang munafik itu;

Jika bicara, dusta..

Jika dipercaya, khianat..

Jika berjanji, Ingkar..

Mmmm.. Gua gitu gak ya?!. hehehe..

Boong, ya.. gua pernah.. khianat?! kalo maksudnya jajan pake uang iuran yang dikasih ema gua, itu pernah.. Ingkar janji karena gua gak bisa beli barang yang mahal, pas gua gak punya duit biar pun dah janji..gua juga pernah! sooooo.. ya sudahlah, gua nyerah dibilang munafik..

Tapi jika kata munafik di kaitkan dengan kondisi gua secara personality tanpa ada kaitan ke penjelasan yang diatas.. gua rasa kurang yambung sich..

Katanya gua tu MuNa*singkatan dari munafik.. karena..

Gua sok Jaim.. Gua yang sok pinter.. Gua yang sok Alim.. Gua yang sok jaga hijab.. Dan kenyataanya enggak.. Dia bilang gua tu perempuan yang menyebalkan dan memuakan dengan semua drama lebaynya! Lebih tepat bahwa munafik disini, mengarah pada pengertian “Lain di mulut lain di hati”.. Okay lah.. mau pake pengertian mana pun dan mengarah kemana pun..

Cuma masalah kondisi gua.. Gua pengen ketawa sich..

Nich gua jelasin dikit ya..

Gua sok jaim, salah! Gua orangnya emang gak doyan basa-basi, jadi biar ketemu temen, gua cenderung diem dan milih sibuk sendiri dengerin bunyi2an di handphone ato baca buku.. selain gua gak doyan basa-basi, gua juga orangnya selalu merasa serbasalah kalo harus berbincang ma orang, kecuali buat diskusi ilmu! emang, kalo orang yang gak doyan basa basi itu masuk kategori munafik ya?!! ** mode on bingung.. srukk..sruukk.. garuk kepala!

Gua sok pinter, salah!Gua kalo lagi di forum, nanya ato menjawab sekedar apa yang gua anggap perlu tanya dan gua bisa jawab! selebihnya paling gua diem merhatiin.. jika pertanyaan gua atau jawaban gua mengundang kontroversi di majlis, itu bukan salah gua donk.. majlisnya aja yang diisi ama orang-orang anti kontroversi, ampe beda dikit aja di sangka “sok’..  Gak mustilah gua sok pinter, orang gua emang gak pinter kok.. lagian apa untungnya gua sok pinter, orang bisa nilai kan siapa yang sok pinter dan siapa yang pinter beneran!

Gua sok Alim, salah! Lu liat dech.. di blog gua dari A-Z gua memposting biasa aja.. dan banyaknya curhat, kaya yang gua lakuin sekarang.. pun ada postingan ilmu.. itu catatan kuliah gua, dan saat memposting gua gak ada niat buat pamer ilmu.. wong yang gua post aja gak semuanya milik gua.. sebagian milik temen sekelas yang atas ijin mereka gua boleh mempostingnya sebagai bahan amal..  jadi gak ada banget deh sok-sok-an!

Gua sok jaga hijab, salah! ini mirip ama penjelasan yang ‘sok jaim” sich.. nah bedanya.. bukan gua sok jaga hijab.. cuma kalo gua ama orang yang gak gua kenal masa mau cengengesan, sok akrab?!! enggak kan! jadi bukan sok jaga hijab.. tapi karena gua gak kenal ma orang2 itu.. buktinya kalo gua kenal dan gua lagi gak males buat basa-basi ato sekedar nyapa, gua juga nyapa dan akrab.. hijab itu gimana lu mandangnya dech!

Coba dech pikir ulang.. apa iya gua sejauh ini beda antara apa yang orang lihat ama diri gua apa adanya?!! GAK BANGET!

Gua sempurna, itu hanya pikiran lu aja.. gua nya sendiri gak mikir kesana tuch..

Gua gak pernah sok lembut, sok suaranya di bagus2in biar orang kagum.. kalo pun gua bicara tenang, ya berarti gua lagi tenang, beda lagi kalo gua lagi marah, beda juga kalo gua lagi becanda.. Masa pas lagi saling menasihati ama teman gua mesti bentak2an ma dia?!
Masa pas curhat gua musti ketawa2, gak selalu kan?!!

Serius disaat harus serius..

Dan santai disaat musti santai! bukan berarti gua MuNa! tau situasilah, Gan..

Selama gua berjalan, berbicara, berpikir.. tidak sedikit pun terlintas niat gua ngelakuin semua itu agar dikagumi orang, di sukai orang, apalagi dicintai orang!

Kalo ada orang yang jadi kagum, suka, cinta ma gua karena semua itu.. ya jangan salahkan gua donk! Toh gua gak minta..

Nich ya.. kalo gua beneran niat jaim, gak mungkin di sebagian postingan blog gua ada cerita gua marah, dan gak gua sembunyin tuch kekesalan gua, kekecewaan gua!*termasuk post yang ini! artinya emang gua gak suka pake topeng kok!

Ngapain ma orang lain disangka Alim padahal gak banget.. disangka baik, padahal teu pisan.. cape tau orang pake topeng tuch! Ingin dianggap baik.. ingin dianggap luar biasa.. beeuughh.. bukan gaya gua banget lah!

……..Tiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiitttttttttttt… **Di sensor aaahh keselnya.. …………..

Hahaha..

Cape geuning nulis postingan “elu.. Gua.. End” tuch.. hahaha..

Tau aaahhh… Gimana lu aja lah..

Semua yang lu rasain saat ini, gua ingin sekali coba faham..

Mungkin karena rasa sakit lu ama gua.. jadi apa yang tadinya kepala di mata lu, berubah jungkir balik jadi kaki ya?!

Tak apa, emang gitu kok kalo orang lagi marah dan kecea! Gua juga sama pernah begitu.. awalnya gua muji2 banget tu orang, pas kecewa mah semua kebaikan dia angus tuch..

Soooo.. gua gak mau kesel2an aaahh ama lu.. Gua mau baik2an aja!

Gua pernah sayang ama lu.. dan masa2 itu berharga buat gua!

Ketika harus berakhir, gua pengen menyimpan ini sebagai kenangan yang indah.. jangan rusak kenangan baik gua tentang lu dengan kemarahan ya!

Kan.. kalo cinta, jangan marah! ^_*v

Gua banyak salah ama lu.. Gua pun ingin berubah..

Makasih udah jadi salah satu jalan buat gua berubah.. Ama lu, gua belajar untuk menghargai dengan tulus, belajar mengerti pola pikir lu, bahkan bersikap untuk mengalah *dingin* menyikapi kemarahan lu..

Ya, jujur.. gua bersikap dingin atas kemarahan lu, bukan berarti gua gak peduli.. hanya saja gua gak mau sama2 panas yang ujung2nya gua bakalan nambah suasana “gerah’..

Jarang2 gua mau seperti itu.. tapi buat lu.. gua mau ngelakuinnya..

Dah aaahh..

Kalo cinta, jangan marah ya! ^_^

Cinta itu sama saja..

Setelah sekian lama baru aku menyadari
mengapa ku selalu menahan rasa sakitku
ingin ku hapus saja semua dendam ini
tapi rasa tak mungkin lagi

Biarkan ku pergi karena aku tak sanggup lagi
mengingat semua kenangan dulu di saat engkau menyakitiku
mengapa semua terjadi di saat kau mulai menyadari
semua kesalahanmu padaku tapi ku tak sanggup lagi

ku akui sekarang engkau mulai berubah
namun rasa sakitku terlalu dalam tuk terobati
ingin ku hapus saja semua semua dendam ini
tapi rasa tak mungkin lagi

biarkan ku pergi karena aku tak sanggup lagi
mengingat semua kenangan dulu di saat engkau menyakitiku
mengapa semua terjadi di saat kau mulai menyadari
semua kesalahanmu padaku tapi ku tak sanggup lagi

(biarkan ku pergi) biarkan diriku yang pergi
(karena aku tak sanggup lagi) karena ku tak sanggup lagi
(mengingat semua kenangan dulu di saat engkau menyakitiku)
mengapa semua terjadi di saat kau mulai menyadari
semua kesalahanmu padaku tapi ku tak sanggup, tapi ku tak sanggup lagi

by. Rossa..

Apa kebohongan akan membuat semuanya mudah?! Enggak..

Apa terlihat baik di mata ku adalah tujuan dari semua yang engkau lakukan?! Jangan..

Aku bukan orang yang pantas untuk kau jadikan tujuan akhir dari semua amal-amal mu!

Perbaiki diri mu, cukup untuk diri mu sendiri dan Allah..

Apalah artinya aku di banding semua keikhlasan yang akan mengantarkan mu pada cinta yang lebih luar biasa yakni cinta Allah!

Semoga apa yang terjadi memberikan pelajaran yang berharga untuk mu..

Sebagai seorang kawan, sebagai seorang sahabat, sebagai seorang saudara.. aku tetaplah sosok yang sama.. sosok wanita yang menyayangi mu dengan harapan besar, bahwa engkau akan menjadi pribadi terbaik! Cinta itu sama saja..

 

With Love,

Nonk.

Jangan kagumi aku..

Kecewa ketika engkau mengetahui aku yang sebenarnya?!

Wajar kok.. karena aku tidak seperti yang kamu lihat sejauh ini kan?!

Engkau tau, perasaan ku sama sakitnya dengan mu!

Aku perempuan yang pun menyukai mu..

Ketika kehilangan mu.. tentu aku merasa sakit!

Namun kita harus bangun dari mimpi indah ini..

Cinta itu buta.. cinta kita buta.. Tidak melihat apa pun dan tidak memiliki tujuan apa pun kecuali untuk kebahagiaan kita sendiri! Kita tidak mampu mengenali perasaan orang disekitar kita.. kita tidak mampu lagi berbelas kasih dengan proprsional!

Dalam cinta kita, pernahkah kita melihat wajah ibu kita yang khawatir?! wajah ayah kita yang merasa kecewa?!

Tidak bukan.. kita sibuk berdua saja..

Aku tidak bisa menerima itu! Aku ingin cinta kita indah dengan memandang sekeliling..

Ingat ketika aku mengatakan bahwa.. suatu ketika engkau mungkin akan bertanya.. Kebahagiaan mana yang akan kau pilih, kebahagiaan ku atau ke bahagiaan mu sendiri.. lalu aku akan menjawab..

Aku memilih kebahagiaan ku sendiri.. Dan engkau pun pergi tanpa mengetahui, bahwa kebahagian ku adalah diri mu, kebahagiaan mu!

Jangan kagumi aku lagi.. Aku manusia biasa yang mencintai mu dengan tidak sempurna!

Jatuh cinta for a million time with you!

Aku memang egois. Dan ada salah apa dengan menjadi egois?!

Laki-laki membutuhkan ku untuk menjaga dirinya agar tetap untuk, dan aku tidak takut untuk memenuhi dirinya dengan keegooisan ku.

Aku layak dicintai. Aku layak bahagia. Dan aku layak untuk tidak berharap terlalu tinggi pada seseorang.
Ketika aku mencintainya, aku akan tinggal bersamanya, membuatnya bahagia, menghabiskan waktu bersama. Dan tidak apa-apa jika aku sedikit melewatkan masa tua dengan orang bodoh sepertinya. ^_^
Dia bodoh, selalu mengalah ketika aku marah. Selalu mengangguk ketika aku menginginkan sesuatu.. Bodoh! ^_^

AKUNTASI DAN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH PADA AKAD RAHN

AKUNTASI DAN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH PADA AKAD RAHN

 

A.    Pendahulauan

Dengan semakin berkembang dan baik respon public terhadap perbankan syariah di Indonesia, maka semakin dibutuhkan pula tentang akuntansi syariah. Karena perbankan dengan akuntansi ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, perbankan merupakan lembaga yang fungsinya menghimpun dana (funding), penyaluran dana ( financing), dan jasa (service)[1].

Sedangkan akuntansi adalah alat mekanis yang secara pribadi diterapkan pada kegiatan bisnis, baik perbankan, perdagangan, dan sebagainya. Karena akuntansi bertindak sebagai fungsi pencatatan dengan melaporkan informasi yang berguna bagi pemilik dan pemegang saham. Adapun tujuan akuntansi bukan lagi membuat pertanggungjawaban yang jelas bagi pemilik, tetapi membiarkan perusahaan survive.

Islam melalui al-Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi atau pembuat laporan akuntansi adalah menekankan pada konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah : 282. Disamping itu, akuntansi syariah harus berorientasi social. Akuntansi syariah bukan hanya sebagai alat ukur untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter, tetapi sebagai metode untuk menjelaskan fenomena ekonomi itu berjalan di masyarakat Islam.

Menurut Adnan[2] , bahwa akuntansi syariah yang digunakan dalam Bank Islam Malaysia Berhad dan Bank Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Secara konseptual kedua bank tersebut masih memakai konsep dan praktik yang lazim dilakukan dalam akuntansi konvensional.
  2. Tinjauan kritis bahwa sebenarnya tidak semua konsep dasar akuntansi dapat diterima secara syariah.
  3. Berdasarkan butir kedua diatas khususnya menyiratkan perlunya dibangun model akuntansi yang memang sesuai dengan syariah, apabila diharapkan terjadi konsistensi antara gerak ekonomi Islam dan pendukung instrumennya.

B.     Pengertian Rahn

Dalam kitab Undang-Undang hukum perdata, pasal 1150 menyebutkan bahwa gadai (rahn) adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atau suatu barang bergerak. Dimana barang tersebut bergeraknya kepada pihak yang berpiutang oleh orang yang mempunyai hutang.[3]

Menurut bahasa Indonesia rahn adalah gadai dan dalam bahasa Arab dapat disebut al-Habsu. Secara etimologi rahn adalah tetap dan lama, sedang al-habsu adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.[4] Menurut Muhamad Syafii Antonio rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut bernilai ekonomis.[5]

Adapun pengertian rahn menurut ulama fiqih adalah sebagai berikut :[6]

  1. Ulama madzhab Syafi’I mendefinisikan rahn adalah : menjadikan suatu barang yang biasa dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, apabila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya.
  2. Ulama madzhab Hambali mendefinisikan rahn adalah : suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya.
  3. Ulama madzhab Maliki mendefinisikan rahn adalah : Sesuatu yang bernilai harta yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan pengikat atas utang yang tetap (mengikat).

Sedangkan tujuan akad rah (gadai) adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada orang yang menggadaikan dalam pemberian utang. Dengan demikian, akad rahn (gadai) dapat disimpulkan bahwa rahn adalah menahan suatu barang yang bernilai milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima, sehingga pihak yang meminjamkan utang (murtahin) memperoleh jaminan untuk mendapatkaan kembali utang yang diberikannya. Jadi akad rahn berfungsi memberikan ketenangan/kepercayaan kepada pemberi utang akan kembalinya utang yang dipinjamkan. Pada prinsipnya rahn merupakan salah satu akad tabarru’ yang tidak ada unsur komersial.

Dari pengertian diatas dapat penulis simpulkan bahwa pengertian rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya atau jaminan utang.

  1. C.    Dasar Hukum Rahn
    1.      Al-Qur’an

Surat al-Baqarah : 283 :

“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan “. (QS. 2 : 283).

 

2.     Artinya : “Dari Aisyah ia berkata : bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan menggadaikan baju besinya”.[7]

 

3.      Ijtihad

Jumhur ulama dan umat Islam sepakat bahwa hukum rahn adalah boleh, baik pada waktu bepergian maupun tidak, dengan alasan kepada perbuatan Rasulullah terhadap orang Yahudi di Madinah. Adapun keadaan dalam pepergian sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an suarat Al-Baqarah : 283, karena melihat kebiasaan dimana pada umumnya rahn dilakukan pada waktu bepergian.[8]

 

4.      Fatwa Dewan Syariah

Dalam rahan atau gadai syariah adalah fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Indonesia (DSN-MUI) adalah sebagai berikut :

  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 25 DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn.
  2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 26 DSN-MUI/III/2002, tentang Emas.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 09 DSN-MUI/III/2002, tentang pembiayaan Ijarah.
  4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 10 DSN-MUI/III/2002, tentang Wakalah.
  5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No. 43 DSN-MUI/III/2002, tentang ganti rugi.[9]

 

D.    Rukun dan Syarat Syahnya Rahn

Muhamad Anwar dalam buku Fiqh Islam menyebutkan tentang rukun dan syarat syahnya rahn sebagai berikut :

  1. Ijab qabul (shigat)
  2. Orang yang bertransaksi (rahin dan murtahin)
  3. Adanya barang yang di gadaikan (marhun)
  4. Utang (marhun bih).[10]

 

E.     Hak dan Kewajiban Penerima dan Pemberi Rahn

Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak atau tidak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang di sediakan. Akibat timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan. Atas dasar itulah dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua pihak.

Setelah melalui tahapan tersebut, pegadaian dan nasabah melakukan akad dengan keepakatan sebagai berikut :

  1. Jangka waktu penyimpanan barang danpinjaman ditetapkan selama maksimal empat bulan.
  2. Nasabah bersedia membayar jasa simpanan sebesar Rp 90 dari kelipatan taksiran Rp 10.000- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
  3. Membayar sdministrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat penciran uang pinjaman.
  4. Nasabah melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan.
  5. Mengangsur uang pinjaman dengan membayar dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditamban biaya administrasi.
  6. Atau nasabah hanya membayar jasa simpanannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjamannya.

 

F.     Pemanfaatan dan Penjualan Barang Rahn

Pemanfaatan rahin atas barang rahn :

  1. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rahin tidk boleh memanfaatkan barang rahn tanpa seizing murtahin dan sebaliknya.
  2. Ulama Malikiyah berpendapat baha jika barang rahn sudah berada di tangan murtahin, rahin mempunyai hak memanfaatkan.[11]
  3. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rahin dibolehkan untuk memanfaatkan barang rahn jika tidak menyebabkan berkurang, tanpa perlu minta izin.

Pemanfaatan murtahin atas barang rahn :

  1. Ulama Hanafiyah bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan barang rahn, sebab hanya berhak menguasainya dan tidak boleh memanfaatkannya.
  2. Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan murtahin memanfaatkan barang rahn jika diizinkan rahin.
  3. Ulama Hanabilah berpendapat, jika barang rahn berupa hewan, murtahin boleh memanfaatkan sekedar mengganti biaya walaupun tanpa izin rahin.

 

G.    Perbedaan dan Persamaan Rahn dan Gadai

Adapun persamaan rahn dengan gadai adalah sebagai berikut :

  1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
  2. Adanya agunan sebagai jaminan utang
  3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan tanpa izin
  4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai
  5. Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut :

  1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa modal yang ditetapkan.
  2. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak, sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku pada seluruh harta. Pada hukum perdata positif pejamin dengan harta tidak bergerak disebut dengan hak tanggungan seperti diatur dalam UU No. 4 tahun 1996.
  3. Di Indonesia penguasaan atas barang gadai dibedakan menjadi gadai dan fidusa. Gdai adalah penguasaan atas barang gadai diberikan kepada penerima gadai dan hak milik atas barang gadai tetap pada pemberi gadai. Sedangkan fidusia adalah penguasaan atas barang gadai diberikan kepada pemberi gadai yang juga sebagai pemilik barang gadai tersebut, seperti diatur dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang fidusia sebagai jaminan.[12]

 

  1. H.    Bentuk-Bentuk Akad Rahn
    1. Akad rahn yang telah dijelaskan diatas
    2. Akad wadiah ialah sesuatu yang ditinggalkan seseorang pada orang lain untuk dijaga sebagai barang titipan.[13] Atau titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
    3. Akad ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[14]

 

  1. I.       Plaform Rahn

Adapun platform rahn adalah sebagai berikut :

Barang

Berat

Harga Satuan

Karat

Taksiran Maxsimal

Emas

——-

10 gr

—-

Rp. 250.000

Rp. 2.500.000

22

—-

90%


[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2007, hlm. 97.

[2]

[3]  Shafinah dkk, Mengatasi Masalah Dengan Pegadaian Syariah, (Jakarta: Renaisan, 2007), hal, 16.

[4]  Abdul Ghafur Anshari, Gadai Syariah di Indonesia, (Jogjakarta: UGM Press, 2006), hal, 88.

[5]  M. Syafii Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Tazkia Instute, 2000), hal. 182.

[6]  Ibid, hlm. 2

[7]  Kumpulan Hadits-Hadits Shahih, Bukhari dan Muslim, (Jakarta: Bulan Bintang, 1990), hal. 345.

[8]  Abdul Ghafur Anshari, Gadai, hal. 91.

[9]  Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 8.

[10]  Muhamad Anwar, Fiqh Islam, (Bandung: Al-Ma’arif, 1988), hal. 56.

[11]  Sayyid Sabiq, al-Fiqh as-Sunnah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1987), jilid 13, hal. 141.

[12]  Abdul Ghafur Anshari, Gadai, hal. 102.

[13]  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, hal. 74.

[14]  Ibid, hal. 7.

FILSAFAT PERENIAL KRITIK TERHADAP MODERNISME – POSTMODERNISME DALAM EKONOMI KAPITALIS

FILSAFAT PERENIAL KRITIK TERHADAP MODERNISME – POSTMODERNISME DALAM EKONOMI KAPITALIS

A.    Pendahuluan

MASYARAKAT manusia dewasa ini sedang mengalami apa yang disebut sebagai krisis kehidupan. Krisis ini mencakup wilayah yang sangat kompleks, dan bersifat global, dalam arti tidak lagi hanya terbatas pada wilayah tertentu, melainkan mencakup seluruh dunia, dialami oleh setiap klompok manusia serta oleh mahluk hidup dan mati lainnya. Akar krisis ini, menurut mereka yang punya “mata” krisis terhadap realitas, ada didalam realitas kemodernan, yang ironisnya dianggap sebagai karya manusia yang paling hebat.

Berjuang demi kepentingan diri sendiri atau penekanan pada individualitas yang absolut merupakan salah satu karakter utama paradigma modern. Rene Descartes, dengan konsep “ cogito ergo sum “-nya, demikian pula Francis Bacon ataupun Isaac Newton telah menggulirkan berbagai konsep dasar bagi sains modern, yang ujungnya menjadi penopang utama kecenderungan individualistik modern. Dengan konsep Decrates “ saya berfikir maka saya ada “ yang artinya fikiran berada diatas materi. Konsep Decrates inilah yang menjadi perintis terjadinya dikotomi antara manusia dengan alam, yang selanjutnya semakin diradikalkan oleh pemikiran modern, terutama mereka yang bergerak di dalam bidang filsafat sekuler dan sains, ternyata punya andil yang sangat besar dalam menciptakan krisis kesendirian manusia. Rasio atau akal adalah segala-galanya bagi manusia, meski rasio itu sendiri sangat terbatas. Dengan adanya penekanan pada individualitas yang absolut ( dalam ekonomi ) muncul konsep Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Libralis, yang ternyata tidak bisa menyelasaikan masalah ekonomi dunia modern ini. Justru menimbulkan krisis ekonomi global yang pada akhirnya menyengsarakan dan mengahancurkan tatanan kehidupan manusia itu sendiri. ( Emanuel Wora : Perenialisme “ Kritik atas Modernisme dan Postmodernisme “, Yogyakarta: Kanisius, 2006 : 3 ).

Fisafat perenialisme sebagai sebuah kritik atas modernisme dan postmodenisme sesungguhnya menjadi tema inspiratif bagi siapa saja yang peka atau sadar akan kebangkrutan kehidupan ekonomi masyarakat modern kontemporer. Siapa pun tidak bisa menyangkal bahwa realitas kehidupan masyarakat kontemporer adalah realitas yang sangat problematis yang terus-menerus menggerogoti keutuhan eksistensi manusia dan habitatnya. Modernisme di balik semua kemajuan yang dibawanya telah ditemukan masalah keseimbangan tatanan ciptaan. Postmodernisme yang kemudian tampil mengkritisi modernisme pun tidak lepas dari problematiknya sendiri.

Di sisi lain, masyarakat modern menginginkan adanya pelucutan ( dekontruksi ) tentang tatanan kehidupan manusia dari berbagai sisi kehidupan, dari sosial, budaya, ekonomi, politik, bahkan hukum Tuhan yang anggap sakral oleh pemeluknya. Karena menurut mereka hukum Tuhan yang ada dalam kitab suci sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan hidup manusia modern, karena menurut mereka hukum Tuhan yang dianggap suci itu semuanya hasil karya pemikiran manusia yang semuanya itu di latar belakangi oleh manusia itu sendiri dari sejarah, kebudayaan, sampai kepada keadaan politik. Maka menurut mereka diperlukan tata ulang kembali ( rekontruksi ) agar sesuai dengan kehidupan masayarakat modern. Salah satu penggagas dekontrksi dan rekontruksi pemikir Islam kontemporer adalah Abdullah Ahmad an-Na’im, seorang cenidikiawan muslim asal sudan yang bermukim di AS, mengeluarkan pendapat, bahwa syariat juga tidak perlu. Dengan demikian formalisasi syariat Islam menjadi hukum positif tidak diperlukan, karena dalam fomulasi itu, negara harus memilih madzhab yang tertentu, yang artinya menyingkirkan madzhab-madzhab lain.

Dan menurut dia, untuk membuka jalan reformasi hukumnya, pertama-tama harus dibongkar ( dekontruksi ) dulu prinsip kesakralan syariat, bahwa ia semata-mata adalah hasil kreatifitas para ahli hukum abad pertengahan. Bahwa apapun yang disebut barasal dari sumber suci al-Qur’an dan al-Sunnah, sesungguhnya hanyalah merupakan hasil penalaran kreatif para ulama dan pemikir Islam dari masa ke masa yang senantiasa dipengaruhi konteks sejarah, tempat dan waktu. Sumber-sumber dan teknik-teknik syariat yang telah mapan dan dibakukan oleh para ahli hukum perintis seharusnya tidak menjadi jebakan yang membelenggu kreatifitas pemikir sesudahnya dan menyebabkan tertutupnya pintu ijtihad. Karena itulah, pilihan umat Islam adalah mengembalikan Islam kepada masyarakat dalam suatu civil society. ( Petikan ceramah beliau di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, tahun 2008 ).

 

B.     Filsafat Perenial
a.      Pengertian dan Sejarah

Filsafat perenial adalah salah satu cabang filsafat yang sangat tua umurnya. Bahkan menurut Charles B. Smith, filsafat ini sudah ada sejak zaman para pemikir paling awal. Secara etimologis, berasal dari istilah Latin yakni : philosophia perennis yang arti harfiahnya adalah filsafat yang abadi. ( Charles B. Smith, “ Filsafat Perennial: Dari Steuco hingga Leibniz “, dalam Ahmad Norma Permata, 1996, hlm, 2 dan 33 ). Menurut Schmitt filsafat perenial tetap bertahan terus sepanjang zaman dan kesejatiannya dapat diwariskan dari generasi ke genarasi serta dapat melampaui kecenderungan corak filsafat yang silih berganti ( Ahmad Norma Permata : 1996 : 33-34 ).

Filsafat perenial suatu model berfikir holistik dan abadi muncul dari para pemikir yang memfokuskan kajiannya pada agama dan tradisi. Dibedakan dengan sains modern yang secara hakiki hanya berpijak pada acuan empiris, perenialisme melihat bahwa kebenaran juga bisa diraih dengan melihat kembali pada tradisi dan wahyu dalam kitab suci.

Filsafat perenial atau tradisional, adalah kecenderungan ( tren ) akedemis yang muncul di Barat awal abad 20 M dan kian dapat momentum di abad ini. Penamaannya berasal dari tulisan Augostino Steuco ( 1497-1548 ) berjudul De perenni philosophia libri X ( 1540 ). Sedangkan isinya secara historis dibangun oleh Rene Guenon ( 1886-1951 ), Ananda Coomaraswamy ( 1877-1947 ), Frithjof Schuon ( 1907-1998 ), serta Aldous Leonard Huxley ( 1894-1963 ).

Dalam perkembangannya, menurut Aldoes Huxley, dalam bukunya: The Perennial Philosophy memperkirakan bahwa butir-butir pemikiran filsafat perenial ini mulai ditulis sekitar dua puluh lima abad yang lalu, tetapi entah oleh siapa. Sementara menurut Bede Griffiths bahwa fisafat perenial ini boleh jadi muncul sekitar abad ke-6. Sedangkan masa kejayaannya menurut Bede Griffiths, kira-kira antara abad ke-6 hingga abad ke-15.

Runtuhnya filsafat perenial menjelang akhir abad ke-16, salah satu paling dominan menurut Bede Griffiths runtuhnya filsafat ini adalah perkepakan manusia  yang pesat filsafat materialis. Karena filsafat materialis ini membawa perubahan yang radikal terhadap paradigma hidup dan pemikiran masyarakat manusia zaman itu. Namun filsafat perenial muncul dan bangkit kembali pada zaman kontemporer ( akhir abad 20 dan awal abad 21 ) ini, dengan beberapa tokoh intelektual dengan sigap mewartakan adanya kecenderungan intelektual baru. Orang-orang ramai, mengali kembali nilai atau butir-butir pemikiran filsafat perenial yang dilupakan manusia berabad-abad lamanya. Jadi, paling tidak dengan berani bisa kita simpulkan bahwa zaman kontemporer ini adalah zaman bangkintnya kembali filsafat perenial.

 

b.      Konsep Dasar Fisafat Perenial

Menurut Aldous Huxley dalam bukunya The Perennial Philosophy, menyebutkan tiga konsep dasar filsafat perenial, ialah sebagai berikut :

  1. Metafisika, yang mencoba mengenal suatu realitas ilahi, yang sangat subtansial bagi dunia material, kehidupan dan pikiran.
  2. Psikilogi, yang mencoba menemukan di dalam jiwa manusia, sesuatu yang mirip, bahkan identik dengan realitas ilahi.
  3. Etika, yang menempatkan tujuan/cita-cita akhir manusia pada pengetahuan akan dasar semua being ( Ground of all beings ).
  4. Metafisika Perenial adalah disebut juga primordial karena merupakan jenis metafisika paling yang muncul dalam wacana intelektual manusia. Menurut Lorens Bagus menyebutkan bahwa metafisika adalah ilmu tentang yang ada secara keseluruhan. Dalam arti bahwa metafisika sebagai usaha sistematis dan reflektif dalam mencari hal yang ada di balik hal-hal yang fisik dan partikular. Dalam arti filosofis, metafisika adalah ilmu tentang yang ada karena muncul sesudah dan melampui yang fisika. Menurut filsafat perenial melihat semua realitas ini sebagai satu kesatuan dalam arti sebagai satu wujud yang hierarkis, dan wujud yang hierarkis itu pada gilirannya dipahami sebagai realitas ultim. Dalam tingkatan realitas yang teruarai dalam filsafat perenial ini adalah sebagai berikut :
    1. Tuhan yang tak mengejawantah ( Godhead ),
    2. Tuhan yang mengejawantah ( tataran surgawi/spiritual )
    3. Alam dalam aspeknya yang tak terindrai, yakni akal dan prinsip vital,
    4. Alam dalam aspeknya yang terindrai: ruang, waktu, dan materi.

Dalam kacamata filsafat perenial, realitas ilahi atau tresenden yang dikenal sebagai Godhead ( Kristen ), Tao ( Toisme ), Sunyata ( Buddhisme ), Brahman ( Hinduisme ) dan al-Haqq ( Islam ), yang menjadi dasar segala eksistensi adalah suatu kepastian spiritual.

  1. Psikologi Perenial

Psikologi perenial tidak menempatkan masalah ego yang personal sebagai tema sentralnya, maelainkan masalah diri abadi atau diri ilahi yang berada dalam diri individu yang partikular. Diri ilahi ini identik dengan dasar ilahi ( Divine Ground ). Menurut Aldous Huxley bahwa psikologi perenial pada dasarnya bersumber pada metafisika perenial. Pusat diri manusia bukanlah jiwa, melainkan roh. Roh ini terbungkus oleh materi dan dikelilingi oleh jejak jiwa. Roh ini oleh fisafat perenial disebut sebagai realitas ilahi itu sendiri, yang diam dalam diri setiap manusia. Jadi, realitas ilahi itu tidak hanya ada dimana-mana diluar diri manusia, melain ia juga berdiam di kedalaman diri manusia. Dengan konsep ini, psikologi perenial sepertinya menerima pemahaman bahwa yang Ilahi itu tresenden dan sekaligus imanen.

 

  1. Etika Perenial

Menurut Huston Smith, etika adalah suatu kumpulan garis-garis petunjuk guna mengefektifkan usaha traformasi diri yang memungkinkan individu mengalami dunia dengan suatu cara yang baru. Tetapi dalam etika perenial menurut Huxley disebut sebagai etika yang menempatkan tujuan akhir manusia pada pengetahuan akan dasar iman dan tresenden dari segala sesuatu. ( Emanuel Wora: 2006 : 27-34 ).

 

c.       Karakter dan Inti Ajaran Filasafat Perenial

Karakter umum pandang filsafat perenial adalah anti peradaban modernistik yang telah menjauh dari  tradisi agama , yang terlalu mengedepankan logika dan rasio modernistik daripada sumber pengetahuan lainnya, dan terlalu materialistik. Dengan alasan tersebut, banyak para penulis yang memasukan perenialisme kedalam kategori pascamodernisme atau bahkan neomedievalisme. Meskipun hampir tak bisa dibedakan tujuannya dari gerakan reformasi keagamaan atau gerakan revitalisasi keagamaan di belahan dunia mana pun. Perenialisme tentu saja memilki perbedaan fundamnetal, khususnya dalam hal metode terhadap agama-agama. Gerakan reformasi keagamaan melakukan penyegaran ulang interprestasi keagamaan dalam agamanya sendiri tanpa kaitan dengan agama-agama lain. Sedangkan perenialisme melakukan penyegaran ulang interprestasi keagamaan atas agama yang ada.

Inti ajaran perenialisme adalah mengajak orang untuk melepaskan diri dari interprestasi keagamaan modernistik semacam itu dan mengadopsi kembali interprestasi tradisional ( interprestasi para leluhur ). Yang intinya adalah gerakan mengajak orang ke kondisi murni, kembali kebijaksanaan para orang tua dulu, dan menolak modernisme religuis bersyarat: Modernisasi keagamaan diperbolehkan jika hanya dalam segi simbolik, bukan dalam segi pemaknaan, apalagi doktrinal.

Menurut Sayyed Hossein Nasr tokoh filsafat perenial Islam, mempunyai pemikiran perenial tentang Sacred Science atau sains yang mempunyai pijakan pada metafisika dan wahyu kitab suci. Pengetahuan menurut dia mempunayi fondasi pada kehidupan atau tatanan sosial yang terbentuk lewat wahyu dalam agama. Ia menjelaskan bagaimana sebuah kosmologi sebagai pengetahuan terbentuk dengan berpijak pada ajaran agama. Seperti fisafat Ibnu Sina dan al-Biruni yang ditelaah oleh Nasr sebagai kosmologo, mempunyai fondasi dan berpusat pada Tuhan atau teks-teks kitab suci.

Dengan adanya tokoh perenial Muslim, yang intinya mengajak kembali kepada ajaran Tuhan yang ada dalam kitab suci ( al-Qur’an dan al-Sunnah ) yang akan menjamin kesejahteraan bagi kehidupan manusia di muka bumi ini, baik aspek sosial, berpolitik atau berekonomi. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an (  QS. 7: 95 ).

 

C.    Modernisme Ekonomi

Modernisme secara etimologi barasal dari akar kata modern yang muncul dari kata modernus ( latin ) yang artinya sekarang. Menurut sebagian ilmuan yang membuat penemuan baru, modern sebagai penolakan terhadap relevansi masa lalu dengan diri dan kehidupannya. Istilah modernisme muncul dalam konteks Kristiani Barat, sekitar akhir abad ke-19, yakni dipakai untuk menamai gerakan teolog Katolik yang menggulirkan kritis terhadap tradisional Kristen. Terpengaruh oleh semangat pembaharuan pemikiran bergulir sejak masa Reanaissans dan Aufklarung, kelompok ini berusaha menawarkan suatu kritisme biblis yang radikal serta lebih menekankan aspek etis dari iman ketimbang aspek teolgisnya. ( Emanuel Wora: 2006 : 37 )

Adapun sejarah modernisme ekonomi lahir sejak terjadi revolusi prancis ( 1789-1793 ) yang dipandang sebagai puncak kegelisahan dari rakyat yang tertindas dan dirampas hak miliknya oleh kaum agama ( gereja ) dan kaum feodal. Revolusi Prancis diikuti oleh oleh revolusi disegala lapangan pengetahuan, misalnya Revolusi Industri di Inggris sehingga manusia menjadi hamba sahaya di kebun-kebun dan membangun perusahaan secara besar-besaran.

Pada pertengahan abad ke-18, lahirlah paham baru yang dinamakan liberalisme dari Adam Smith ( 1723-1790 ) di Inggris. Dalam paham ini dititikberatkan dari pekerjaan ekonomi yang diletakan pada pekerjaan dan kepentingan diri. Dengan semboyan ajaranya : “ merdeka berbuat dan merdeka bertindak “. Dengan semboyan tersebut bahwa mereka memegang monopoli atas ketiga dari ekonomi, mereka yang mengusai segala sumber produksi dan mereka pula yang memegang kekuasaan atas segala pekerjaan distribusi, bahkan ditangan mereka hak untuk menentukan dan membatasi pembagian konsumsi, inilah ciri daripada modernisme ekonomi dengan nama ekonomi kapitalis. ( Abdullah Zakky al-Kaaf, Ekonomi dalam Perspektif Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002 : 39 ).

Didalam prosesnya, nafsu ekonomi kapitalisme telah mewujudkan : revolusi dan perindustrian, penumpukan kapital, pemuasan kapital, dan munculnya kaum proletar. Bagian ke 1 dan ke 4 menimbulkan bencana besar dikalangan rakyat banyak, yaitu adanya kaum fuqara wal masakin proletar yang tidak mempunyai apa-apa yang semata-mata menggantungkan hidupnya pada belas kasihan kapitalis belaka. Sedangkan bagian ke-2 dan ke-3 adalah senjata yang menikam tuannya sendiri, dan membunuh kaum kapitalis tersebut. ( Abdullah Zakky al-Kaaf: 2002 : 41 )

Oleh sebab itu ekonomi kapitalis yang diusung oleh masyarakat modern atau kontemporer saat ini, bukan saja membunuh rakyat banyak, tetapi juga telah membunuh dirinya sndiri. Dengan cara yang sangat menyedihkan, semua korban ekonomi kapitalis menghadapi kesengsaraan sehingga menimbulkan dendam yang membakar jiwa mereka. ( Abdullah Zakky al-Kaaf: 2002 : 41 ).

 

D.    Modernisme Simbol Keterpecahan Relitas Dunia Dan Manusia

Isu modernisme lahir pada masa Renaisans dan Aufklarung, yang dirintis oleh Descartes dengan gagasanya yaitu revolusi ilmu pengetahuan alam. Bukti-bukti lain dari revolusi ilmu pengetahuan alam ( sains ) diantaranya adalah sebagai berikut: pertama, gagasan Francis Bacom bahwa penetahuan sains dan matematika harus bisa dipakai untuk menguasai alam. Kedua, adalah gagasan Galileo Galilei bahwa materi itu harus dipelajari dalam aspek kuantitaifnya, dan bahwa pengetahuan  yang sejati haruslah pengetahuan yang bisa diukur dan dipahami secara matematis. Ketiga, adalah gagasan Isaac Newton bahwa materi diperluas ke dalam ruang, dan bahwa realitas itu sendiri terdiri dari objek-objek konkret yang bergerak dalam ruang dan waktu. Menurut Anthony Giddens, sumber dari modernisme antara lain: pemisahan ruang dan waktu, perkembangan mekanisme pencabutan, dan apropriasi refleksif terhadap pengetahuan.

Karakteristik dasar modernisme adalah: modernisme sebagai pemisahan, modernisme sebagai diskontinuitas, modernisme sebagai diferensiasi, dan modernisme sebagai pencabutan posisi Allah sebagai univesalitas dalam kehidupan manusia dan dunia.

 

E.     Menggugat Modernisme Ekonomi

Kebangkitan filsafat perenial dapat mendorong dan sekaligus menandai bergulirnya abad baru yang hampir seratus persen bertolak belakang dengan abad modern yang terkenal dengan enigmatic, aneh atau membingungkan.

Kebangkitan fisafat perenial pertama-tama harus didasari sebagi fenomena yang muncul dalam lingkup dunia modern terutama dunia Barat serta sedikit dunia Timur yang sudah terpengaruh oleh modernisme Barat. Dalam dunia Timur, filsafat perenial tetap langgeng karena terawat baik dalam tradisi religius Timur yang agung, seperti Budhisme, Islam, Taoisme, Hinduisme, dan yang lainnya. ( Emanuel Wora: 2006 : 58 ).

Salah satu pilar utama dunia modern adalah sains. Sains menjelma dirinya dalam bentuk kemajuan yang mewarnai kehidupan manusia modern dalam berbagai aspeknya. Namun, kemajuan yang dibawa sains bukan tanpa resiko. Manusia modern harus mengalami krisis hidup yang berat, bahkan karena terlalu bertanya, tidak dapat lagi diimbangi oleh kemajuan positif yang diraih oleh sains. Walaupun sains menghasilkan teknologi yang mengagumkan, namun semua kemajuan itu secara berangsur-angsur menghasilkan efek buruk yang tidak bisa dielakan lagi, diantaranya: penghabisan sumber material secara cepat dan berbagai polusi terhadap lingkungan, serta mendorong timbulnya perlombaan sistem persenjataan perang. Inilah salah satu dilema yang dimunculkan oleh modernisme, dan manusia modern harus menghadapinya dalam hidupnya. Dalam situasi krisis ini tidak heran bila manusia-manusia modern merasa terasing dari dunia dan dari dirinya sendiri. Manusia modern kehilangan pegangan. Dengan kata lain, dunia modern menjadi ranah disorientasi bagi manusia yang hidup didalamnya.

Sayyed Hosein Nasr, dalam buku Knowledge and The Sacred, mengisyaratkan kebangkitan filsfat perenial yang terjadi di zaman kontemporer ini sebagai penemuan kembali Yang Kudus ( rediscovery of the sarced ). Dasar pemikirannya adalah bahwa dunia modern dengan budaya sekularisasinya telah menggeser posisi Yang Kudus, yakni Yang Ilahi.

Pola-pola kebangkitan filsafat perenial adalah : adanya penemuan kembali Yang Kudus, adanya relasi baru dengan alam, adanya perasaan kebersatuan dengan seleuruh semesta yang luas, dan munculnya suatu bentuk komunitas manusiawi yang baru.

Tokoh fisafat perenial abad ke-20 menurut Nasr ada tiga: Rene Guenon ( 1889-1951 ) seorang filosof Prancis, Ananda K. Coomaraswamy ( 1877-1947 ) adalah seorang filosof Tamil kuno Srilangka, dan Frithjof Schuon ( 1907 ) adalah seorang filosof barbangsa Jerman. ( Emanuel Wora: 2006 : 61 )

Dalam bidang modernisme ekonomi yang dipelopori oleh Adam Smith ( 1723-1790 ) dengan konsep ekonomi kapitalisnya, ternyata tidak bisa menyelasaikan kehidupan manusia modern dalam ekonomi. Justru dengan konsep ekonomi kapitalisnya, yang menjajikan kesejahteraan masyarakat didunia, bahkan sebaliknya yang menimbulkan bencana bagi masyarakat modern ( Abdullah Zakky al-Kaaf: 2002 : 42 ). Diantara efek yang ditimbulkan oleh ekonomi kapitalis adalah :

  1. Barang yang bertimbun-timbun, tetapi manusia yang sudah dimelaratkan tidak dapat membelinya lagi.
  2. Pengangguran yang sangat hebat karena perusahaan dijalankan oleh mesin teknik yang tidak membutuhkan tenaga manusia.
  3. Krisis dunia yang berulang-ulang.
  4. Bercampurnya kemelaratan yang sangat dasyat dalam segala lapisan masyarakat.

 

F.     Kembali Kepada Konsep Yang Kudus

Ciri khas filsafat perenial adalah kembali kepada ajaran yang suci yang berdasarkan kitab suci serta menolak modernisasi keagamaan yang mengutamakan logika dan rasio, yang akhirnya membingungkan manusia itu sendiri. Sebagai orang muslim, dalam pemahaman ini kita kembalikan kepada ajaran Ilahi yang kudus yang bersumber kepada buku suci ( al-Qur’an dan al-Sunnah ) yang tidak diragukan lagi kebenaran dan keorsinilannya sebagai tuntunan dan pedoman hidup bermasyarakat, dari tatanan sosial, budaya, politik, bahkan ekonomi. Walaupun ada sebagian kecil orang Islam yang sudah meragukan kesakralan dan keorsinilan hukum yang ada dalam buku suci, maka mereka menganggap perlu adanya dekontruksi dan rekontruksi hukum Ilahi yang ada di dalam buku suci.

Dengan adanya ekonomi modern yang kapitalis, ternyata tidak membawa kesejahteraan dan kebahagian manusia modern, justru sebaliknya mendatngkan kesengsaraan dan melapataka bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. Oleh sebab itu, menurut penulis dan filsafat perenial harus kembali kepada ekonomi Ilahi yang kudus yang terdapat dalam buku suci, yang nama populernya adalah ekonomi Islam ( syariah ).

Dalam ekonomo Ilahi berpusat pada dua hal yaitu : ( Abdullah Zakky al-Kaaf: 2002 : 82-104 ).

  1. Kasab, yaitu mengusahakan, menghasilkan, dan memperoleh barang-barang ( objek )
  2. Infak, yaitu mempergunakan, memakai, menghabiskan barang-barang untuk keperluan ( subjektif ), baik untuk pribadi, masyarakat atau negara.

Sedangkan prinsip pokok-pokok ekonomi Ilahi terdiri atas lima macam :

  1. Kewajiban bekerja
  2. Mengurangi atau membasmi pengangguran
  3. Mengakui hak milik orang lain
  4. Membnetuk kesejahteraan agama dan sosial
  5. Iman kepada Ilahi yang kudus.

Adapun tujuan ekonomi Ilahi adalah sebagai berikut :

  1. Mencari kesenangan ruhiyah di alam metafisika dibawah ridha Ilahi
  2. Tidak melalaikan perjuang nasib di alam materi, dengan mencari rizki dengan tuntunan Ilahi
  3. Berbuat baik kepada manusia dan lingkungannya
  4. Menghindari membuat kerusakan di muka bumi, dengan menjaga keseimbangan alam.

Dan semua ini adalah konsep dan prinsip dasar ekonomi Ilahi, yang telah digariskan dan bukukan dalam buku suci-Nya yang tidak diragukan kesakralan dan keorsinilannya. Maka dengan itu, manusia-manusia modern ini mulai melihat dan melirik terhadap ekonomi Ilahi ( syariah ) yang terbukti bisa bertahan dan eksisi walaupun terjadinya krisis ekonomi ( 1998 ) dan krisis finansial global ( 2008-… ), baik dari manusia Islam walaupun manusia non-Islam.

 

G.    Kesimpulan

  1. Filsafat perenial adalah  suatu model berfikir holistik dan abadi muncul dari para pemikir yang memfokuskan kajiannya pada agama dan tradisi. Dibedakan dengan sains modern yang secara hakiki hanya berpijak pada acuan empiris, perenialisme melihat bahwa kebenaran juga bisa diraih dengan melihat kembali pada tradisi dan wahyu dalam kitab suci.
  2. Filsafat perenial atau tradisional, adalah kecenderungan ( tren ) akedemis yang muncul di Barat awal abad 20 M dan kian dapat momentum di abad ini.
  3. Fisafat perenialisme sebagai sebuah kritik atas modernisme dan postmodenisme sesungguhnya menjadi tema inspiratif bagi siapa saja yang peka atau sadar akan kebangkrutan kehidupan ekonomi masyarakat modern kontemporer.
  4. Runtuhnya filsafat perenial menjelang akhir abad ke-16, salah satu paling dominan menurut Bede Griffiths runtuhnya filsafat ini adalah perkepakan manusia  yang pesat filsafat materialis.
  5. Ciri khas filsafat perenial adalah kembali kepada ajaran yang suci yang berdasarkan kitab suci serta menolak modernisasi keagamaan yang mengutamakan logika dan rasio, yang akhirnya membingungkan manusia itu sendiri. Sebagai orang muslim, dalam pemahaman ini kita kembalikan kepada ajaran Ilahi yang kudus yang bersumber kepada buku suci ( al-Qur’an dan al-Sunnah ) yang tidak diragukan lagi kebenaran dan keorsinilannya sebagai tuntunan dan pedoman hidup bermasyarakat, dari tatanan sosial, budaya, politik, bahkan ekonomi.
  6. Kebangkitan filsfat perenial yang terjadi di zaman kontemporer ini sebagai penemuan kembali Yang Kudus ( rediscovery of the sarced ). Dasar pemikirannya adalah bahwa dunia modern dengan budaya sekularisasinya telah menggeser posisi Yang Kudus, yakni Yang Ilahi.

 

FILSAFAT DEKONTRUKSI – REKONTRUKSI DALAM  TEKS KITAB SUCI

 

A.    Pengertian

Secara sederhana kita bisa mengatakan dekontruksi adalah sebuah tindakan dari subyek yang membongkar sebuah objek yang tersusun dari berbagai unsur. Sebagai sebuah tindakan, yang dilakukan subyek tidak kosong, mesti dia melibatkan cara atau metode, yaitu metode subjek membongkar suatu objek yang patut dibongkar. Setelah dibongkar tentu harus di rekontruksi dengan ide-ide atau pemikiran-pemikiran baru agar sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada, yang telah disiapkan oleh si subjek sehingga  dapat muncul teks atau model yang baru yang lebih rasional dan elegan.

Sebagai suatu paradigma baru, poststrukturalisme dapat menggunakan filsafat dekontruksi dalam penelitian teks buku suci. Dengan kata lain, bahwa dekontruksi bukan suatu pembongkaran secara teks suci yang ada secara total, melainkan sebagai suatu rekontruksi peneliti dalam melihat berbagai penelitian teks buku suci tentang pandangan ( oposisi ) metafsis ( konseptual ) dalam berbagai argumen si subjek ketika muncul dalam figur dan relasi sebuah teks buku suci. Dengan kata lain, dekontruksi dapat di arahkan pada tulisan, metabahasa ( metalanguage ),dan subjek. ( Budianto, Irmayanti M, Ideologi Baru, Jakarta: Kata Kita, 2004 : 123 ).

 

B.     Sejarah Filsafat Dekontruksi – Rekontruksi

Ketika berbicara tentang filsafat dekontruksi – rekontruksi, orang yang pertama membawa filsafat dekontruksi-rekontruksi adalah Jacques Darrida seorang tokoh filsafat Perancis yang lahir di Al-Jazair pada tahun 1930, ia dibesarkan tradisi pemikiran era 1950-1970-an. Karena dia-lah orang yang pertama membawa filsafat dekontruksi-rekontruksi secara sistematis. Dengan munculnya Darrida dan filsafat – sistematis nyatalah bahwa dekontruksi bukan proses bongkar-mebongkar teks yang sederhana, seperti pemahaman sebagian orang. ( Inyiak Muzir, “ Pengantar penerjemah: Dekontruksi: Sebuah Perkenalan Singkat “, Membongkar Teori Dekontruksi Jacques Darrida, Yogyakarta: ar-Ruzz Media, 2006: 5-6 ).

Istilah dekontruksi ( deconstruction ) sendiri muncul mulanya dipakai sebagai terjemah dari term yang di pakai Martin Heidegger ( 1889-1976 ). Ia adalah filosof Jerman yang dianggap paling mempengaruhi hermeneutika modern, yaitu filsafat yang mendasari segala bentuk penafsiran. Dalam sebuah bukunya Being and Time yang ditulis pada tahun 1972, yaitu destruksi ( destruction ). Dalam pemikirannya dengan menggunakan term destruksi ini sebagai upaya pelucutan atas bangunan pemikiran yang telah terbentuk sedemikian rupa. Destruksi disini artinya pembongkaran ( a freeing-up ) atau pelucutan ( a de-structuring ). Destruksi yang membawa semangat pembongkaran dan pelucutan ini kemudian memberikan inspirasi Darrida untuk menerapakan ide deconstruction. ( Malki Ahmad Nasir, Asal-usul Konsep Dekontruksi, Islamia 4, 2005: 61-62 ).

 

C.    Dasar-Dasar Metode Filsafat Dekontruksi – Rekontruksi

Berkaitannya dengan pemahaman dekontruksi, teori dekontruksi berkaitan dengan membaca teks ( teks buku suci ), yaitu suatu teknik yang menjadikan teks tersebut “ bertarung dengan dirinya sendiri “, atau teknik yang berupaya membuka fenomena makna yang tersembunyi di balik kata-kata, ide, gagasan yang terdapat pada setiap teks, namun tertutupi akibat “ kepura-puraan “ yang nampak secara literal dan melekat pada teks.

Dalam konteks ini, dekontruksi adalah membongkar sebuah konsep yang terkonstruk dalam metafisika kehadiran, yakni yang mengklaim adanya dialog antara penutur dan pendengar dalam mengekspresikan pemikiran. Jadi penuturan yang telah berubah menjadi bentuk tulisan atau teks akan selalu berdimensi absen selamanya, artinya tanpa kehadiran penutur. Jika demikian, maka yang dapat melakukan eksplorasi atau mengontrol isi teks adalah pembaca ( reader ). Klaim kehadiran yang oleh Darrida disebut logocentric ini perlu didekontruksi ( Malki Ahmad Nasir, 2005: 62-63 ).

Untuk melakukan pembongkaran terhadap prinsip kehadiran, ia memperkenalkan ungkapan yang terkenal yaitu “ tidak ada sesuatupun di luar teks “. Dari sinilah asal-usul bagaimana teks tidak harus dipahami sebagaimana ketika ia dituturkan oleh pembicaranya, atau pemahaman teks yang tidak perlu mempertimbangkan maksud pengarangnya. ( Malki Ahmad Nasir, 2005: 62 ).

 

D.    Kebenaran Epistemologi Filsafat Dekontruksi – Rekontruksi

Sebagai upaya metodologis filsafat dekontruksi harus memilki kriteria kebenran secara epistemologis agar apa yang dilakukannya memilki keabsahan secara ilmiah. Keabsahan secara ilmiah pada filsafat dekontruksi diawali dengan analisis yang sifatnya sistematis, logis, dan kritis. Ini berarti posisi peneliti ( subjek ) memegang peran penting dalam penelitian teks. Peneliti harus memilki paradigma ( pola pikir ) dan cara berfikir kualitatif, induksi-deduksi, rekontruksi teori. ( Budianto, 2002: 81 ).

Mengapa harus demikian?, dengan menggunakan filsafat dekontruksi, peneliti harus dapat memilki wawasan atau persepsi ilmiah yang bersifat komprehensif. Paradigma kualitatif mengajak kita memahami sitausi sosial budaya atau lainnya, agar diperoleh nilai ( values ) dan norma tentang situasi tersebut, seperti nilai estetis, moral, harmoni, kebebasan, konflik dan norma politis, kekuasaan, dan ideologis. Ketiga paradigma dasar itu dipakai sebagai model penyelidikan peneliti dan menjadi dasar dalam filsafat dekontruksi poststrukturalisme.

Dengan demikian, pengukuran kebenaran dalam filsafat dekontruksi terhadap teks suci terletak pada sistem pembenaran ( teori ) yan dipakai sehingga pemaknaan dapat diperoleh secara objektif dan kontekstual

 

E.     Dekontruksi – Rekontruksi Sakralitas Teks Sumber-Sumber Suci Syariat

Ketika berbica tentang teks suci umat Islam, tidak terlepas dari dasar hukum Islam yang prinsip yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. Salah satu pemikir muslim yang ingin mencoba mendekontruksi teks suci umat Islam adalah Abdullah Ahmad an-Na’im, seorang cenidikiawan muslim asal sudan yang bermukim di AS, mengeluarkan pendapat, bahwa syarit Islam juga tidak perlu. Dengan demikian formalisasi syariat Islam menjadi hukum positif tidak diperlukan, karena dalam fomulasi itu, negara harus memilih madzhab yang tertentu, yang artinya menyingkirkan madzhab-madzhab lain. Dan menurut dia, untuk membuka jalan reformasi hukumnya, pertama-tama harus dibongkar ( dekontruksi ) dulu prinsip kesakralan syariat, bahwa ia semata-mata adalah hasil kreatifitas para ahli hukum abad pertengahan. Bahwa apapun yang disebut barasal dari sumber suci al-Qur’an dan al-Sunnah, sesungguhnya hanyalah merupakan hasil penalaran kreatif para ulama dan pemikir Islam dari masa ke masa yang senantiasa dipengaruhi konteks sejarah, tempat dan waktu. Sumber-sumber dan teknik-teknik syariat yang telah mapan dan dibakukan oleh para ahli hukum perintis seharusnya tidak menjadi jebakan yang membelenggu kreatifitas pemikir sesudahnya dan menyebabkan tertutupnya pintu ijtihad. Karena itulah, pilihan umat Islam adalah mengembalikan Islam kepada masyarakat dalam suatu civil society. ( Petikan ceramah beliau di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, tahun 2008 ).

Dengan adanya pemikir Islam yang kontemporer dan terkadang nyeleneh, tidak diterima oleh akal yang awam yang terkadang menimbulkan konflik di kalangan uamt Islam itu sendiri. Lalu penulis mencoba menulis ide-ide pemikran beliau untuk dijadikan bahan pemikran para calon intelektual muslim generasi muda. Dengan demikian bagaimana metode dekontruksi yang ditawarkan oleh an-Nai’m dalam teks buku suci umat Islam ( SYARIAT )?.

Menurut an-Na’im, prioritas pertama yang harus dibongkar adalah hubungan yang oleh umat Islam dianggap tresenden antara syariat dan Islam atau antara syariat dan sumber sucinya al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide dekontruksi yang diadopsi an-Na’im dimaksudkan untuk meisahkan secara dikotomik hubungan antara dimensi historis yang aturannya selalu berubah-ubah, dengan nomativitas teks-teks wahyu, yang sesuai dengan waktu dan tempat dimaksudkan juga untuk melelehkan kalau tidak menghancurkan pemikian keagamaan yang olehnya telah disakralkan oleh umat Islam. Setelah dibongkar ( dekontruksi ) lalu ditata ulang ( rekontruksi ) dengan mereformasi hukum-hukum atau aturan-aturan yang ada di dalam kitab suci umat Islam, baik yang ada di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah disesuaikan dengan waktu dan tempat.

Menurut an-Naim bahwa syariat itu sesungguhnya tidak bersifat ilahiyah, “ the public law of Shari’a is not really divine law in the sense tha all its specific principle and detailed rules were directly revealed by God to the Prophet Muhammad “. Dan dia juga mengatakan teknik-teknik penjabaran syariat dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, sosial, dan politik uamt Islam. Karena menurut an-Na’im tentang sumber suci syariat bahwa pengetahuan kita tentang al-Qur’an dan al-Sunnah adalah konsensus antara generasi sejak abad ketujuh. Ini bukan berarti bahwa umat Islam mengarang sumber-sumber ini melalui konsensus, tapi semata-mata untuk menggaris bawahi bahwa kita mengetahui dan menerima teks-teks ini sebagai valid karena umat Islam dari generasi ke generasi mempercayainya. Pemahaman atas syariat seperti apapun selalu merupakan produk ijtihad, dalam arti pemikiran dan perenung umat manusia sebagai cara untuk memahami makna al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad. Menurutnya, umat Islamsekarang tidak perlu merasa berdosa untuk meninggalkan khazanah warisan ulama-ulama terdahulu, bahkan meninggalkan teks-teks wahyu yang qath’I sekalipun, demi tercapainya tujuan esensial dari syariat. Toh masalah qath’i-dzanni itu manusia juga menetapkan kriterianya. Bahkan sejak dini, Umar bin Khattab telah melakukannya demi kepentingan yang lebih utama bagi umat Islam. Dengan demikian, sesungguhnya umat Islam sekarangpun juga bisa melakukan apa yang telah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu dalam formulasi syariat yang sesuai dengan perkembangan zamannya.

Menurut Muhammed Arkoun, dekontruksi bertujuan untuk menghancurkan konsep ortodoksi. Ortodoksi didefinisikan sebagai sistem kepercayaan dan representasi mitilog yang dengannya atau melaluinya, suatu kelompok sosial tertentu memahami dan menghasilkan sejarah mereka sendiri. Untuk itu kitab suci sebagai kalam Tuhan yang dianggap mengatasi sejarah harus di dekontruksi atau dilucuti lalu ditata ulang ( rekontruksi ) disesuaikan dengan perkembangan zaman. Alat untuk melucuti kitab suci yang sedemikian itu adalah pedekatan sosio-historis. Metode ini, menurut Arkoun dapat membongkar proses kesejarahan yang begitu panjang, serta khazanah intelektual Islam yang menurutnya sudah tercemar. Teks-teks agama yang sebenarnya ambigu itu dianggap suci. Dalam kondisi demikian, Arkoun menyarankan agar umat beragama menanggalkan paradigma teks sebagai sumber yang menempati posisi sentral. Intinya adalah mendekontruksi sebuah pemikiran atau pemahaman terhadap teks yang sebelumnya disucikan dan dimitoskan itu agar meleleh.( Muhammed Arkoun, Rethinking Islam Today, Berlin: Mouton de Gruiter, 1997 ).

Untuk mendekontruksi teks suci lalu direkontruksi suatu keharusan bagi umat Islam dengan mereformasinya, agar syariat atau aturan yang ada di dalam teks suci sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan manusia, baik berkenaan dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan bahkan sampai tentang praktik keagamaan.

F.     Kesimpulan

 

  1. Filsafat dekontruksi adalah suatu metode pembongkaran atau pelucutan suatu teks yang sudah tersusun atau terstruktur, lalu ditata ulang dengan dengan cara rekontruksi agar sesuai dengan pemikiran atau ide orang yang akan melakukan sebagai subjek.
  2. Filsafat dekontrksi pertama muncul pada tahun 1950-1970-an yang dipelopori oleh Jacques Darrid, seorang filosof berbangsa Prancis yang terkenal dengan metodenya “ Filsafat “ dan “ sistematis “.
  3. Istilah dekontruksi sendiri pada mulanya dipakai sebagai terjemahan dari term yang dipakai oleh Heidegger dalam salah satu bukunya “ Being an Time “ yang ditulis pada tahun 1970-an yaitu dekontruksi ( destruction ).
  4. Adanya istilah filsafat dekontruksi dengan metode pembongkaran suatu teks otomatis adanya filsafat rekontruksi dengan metode menata ulang kembali dengan model dan pemikiran yang baru sesuai dengan pemikiran si subjek, untuk di sesuaikan dengan perkembangan zamannya.
  5. Filsafat dekontruksi-rekontruksi bisa di gunakan untuk membongkar suatu teks atau pemikiran, baik dari sisi soial, budaya, politik, ekonomi, bahkan ktab/buku suci yang telah dianggap sakral bagi pengikutnya.
  6. Filsafat dekontruksi-rekontruksi dalam Islam pertama dilakukan oleh sahabat Nabi mulai dari Abu Bakar hingga Ustman dengan mengganti atau membongkar tulisan al-Qur’an yang ada sejak zaman Nabi diganti dengan yang baru dengan tulisan yang model baru.
  7. Dekontruksi-rekontruksi hukum Islam pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab, yaitu dengan mendekontruksi hukum potong tangan yang dalam teks al-Qur’an, dengan pemikirannya tidak boleh adanya potong tangan bagi pencuri.
  8. Dekontruksi-rekontruksi hukum Islam yang dilakukan umat Islam kontemporer diantaranya oleh Abdullah an-Nai’m, Muhammed Arkoun, Gus Dur, Nurkholis Majid, dan yang lainnya.
  9. Menurut penulis sah-sah dan setuju-setuju saja adanya dekontruksi-rekontruksi hukum yang ada dalam teks suci ( al-Qur’an dan al-Sunnah ) selama tidak merusak tatanan hukum yang ada.

 

Daftar Pustaka

Abdullah an-Na’im, Petikan Ceramah, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2008.

Abdullah Khallaf al-Kaaf,

Budianto, Irmayanti M. Ideologi Budaya, Jakarta: Kata Kita, 2004.

Emanuel Wora, Perenialisme Krritik Atas Modernisme dan Postmodernisme, Yogyakarta: Kanisius, 2006.

Google

Iyak Ridwan Munzir, Membongkar Teori Dekontruksi Jacques Darrida, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2006.

Jacques Darrida, Dessemination, Chicago: The Univercity of Chicago, 1981.

Muhammed Arkoun, Rethinking Islam Today, Berlin: Mouton de Gruiter, 1997.

Nasr Hamid Abu Zayid, Tektualitas Al-Qur’an: Kritik terhadap Ulumul Qur’an, terjemah, Khoiron Nahdliyin, Yogyakarta: LKIS, 2000.

IMPLEMENTASI FILSAFAT ILMU DALAM LARANGAN BUNGA PADA BANK SYARIAH ( Analisis Filsafat Ekonomi Terhadap Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Larangan Bunga )

IMPLEMENTASI FILSAFAT ILMU DALAM LARANGAN BUNGA

PADA BANK SYARIAH

( Analisis Filsafat Ekonomi Terhadap Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Larangan Bunga )

 

A.    Pendahuluan

Filsafat sebagai proses berfikir yang sistematis dan radikal mempunyai objek material dan objek formal. Objek material filsafat adalah segala yang ada, baik yang tampak atau yang tidak tampak. Sebagian ahli filsafat membagi objek material filsafat atas tiga bagian, yaitu yang ada dalam alam empiris, yang ada dalam fikiran, dan yang ada dalam kemungkinan. Adapun objek formal filsafat adalah sudut pandang yang meneyeluruh, radikal, dan rasional tentang segala yang ada.[1]

Karena itu, filsafat oleh sebagian ahli filsafat disebut sebagai induk ilmu. Sebab, dari filsfatlah, keilmuan modern dan kontemporer berkembang, sehingga manusia dapat menikmati ilmu dan sekaligus buahnya, yaitu teknologi. Awalnya filsafat terbagi pada teoritis dan praktis. Filsafat teoritis mencakup metafisika, fisika, matematika, dan logika, sedangkan filsfat praktis mencakup ekonomi, politik, hukum, dan etika.[2]

Sebagian dari filsafat praktis adalah filsafat ekonomi, yang akan di bahas dalam makalah ini. Yang temanya tentang larangan bunga/riba pada bank syariah ( Islam ), dengan menganalisis ayat-ayat yang berhubungan dengan larangan bunga/riba.

Menurut Abdullah Zaky al-Kaaf, bahwa muamalah itu terbagi kepada dua bagian :[3]

1.      Muamalah Madiyah; perhubungan kebutuhan hidup yang dipertalikan oleh materi dan inilah dinamakan ekonomi ( iqtishad ).
2.      Muamalah Adabiyah; pergaulan hidup yang dipertalikan oleh kepentingan moral, rasa kemanusaiaan, dan ini dinamakan sosial.

Menurut para ahli ekonomi, ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oicos dan nomos yang berarti rumah, dan nomos yang berarti aturan. Jadi ekonomi ialah aturan-aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga, baik rumah tangga rakyat dinamakan ekonomi mikro, maupun dalam rumah negara dinamakan ekonomi makro.

Dalam ekonomi makro yang membahas tentang ekonmi dalam satu negara, diantaranya membahas tentang perbankan baik syariah maupun konvensional. Maka makalah ini, penulis akan menganilisis ayat-ayat al-Qur’an dengan menggali dan meneliti dari berbgai tafsir dan kitab/buku yang ada hubungan dengan makalah ini. Sehingga penulis akan memgetahui dan mengerti, bagaimana proses pase-pase pelarangan bunga/riba.

 

B.     Latar Belakang Masalah

Perbankan syariah mulai berkembang di Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Unadang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Dalam Undang-Undang No. 10 tersebut secara tegas membedakan antara bank dengan sistem konvensional dan bank dengan sistem syariah.[4]

Disisi lain, perkembangan perbakan syariah ini juga dilatarbelakangi oleh bukti ketahanannya dalam menghadaapi krisis ekonomi dan moneter yang banyak melanda negara pada tahun 1997. Goncangan pada ekonomi makro berdampak pada memburuknya kondisi moneter. Banyak bank yang tidak bisa bertahan menghadapi krisis tersebut, sehingga mereka masuk pada  program rekaptalisasi, bahkan beberapa bank dimerger dan bahkan ada yang di likuidasi. Tetapi, Bank Mu’amalah sebagai satu-satunya bank syariah pada waktu itu menjadi salah satu bank yang bertahan dan dalam kondisi sehat.

Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah sebagai  berikut :

  1. Bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prisip syariah, sedangkan bank konvensional adalah bank yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan syariah.[5]
  2. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-linatas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan bank konvensional sebaliknya.[6]
  3. Bank syariah dalam kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan hukum Islam, yang di dalam melarang adanya unsur bunga/riba, sedangkan bank konvensional sebaliknya.
  4. Bank syariah dalam mendapatkan keuntungan dengan prinsip bagi hasil yang besar rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman untung rugi, sedangkan bank konvensional dalam mendapatkan keuntungan dengan prinsip bunga/riba yang penentuan bunganya dibuat diwaktu akad dengan asumsi harus untung. [7]
  5. Bank syariah dalam kegiatan usahanya, baik dalam menampung uang nasabah dan menyalurkan uangnya didadasari dengan prinsip investasi: kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian, yang perolehan returnnya tidak pasti dan tidak tetap, sedangkan bank konvensional dalam kegiatan usahanya didasari dengan prinsip membungakan uang: kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan returnnya relatif pasti dan tetap.

Bank syariah yang prinsip usahanya didasari dengan prinsip syariah, yang telah digariskan oleh hukum Islam yang terdapat dalam al-Qur’an, al-Hadits, ataupun dalam ijtihad para ulama. Dimana dalam kegiatan usahanya harus mengikuti aturan-aturan yang telah digariskan oleh hukum Islam.

Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip yang pertama ada kerelaan antara kedua belah pihak. Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi karena ada sesuatu yang unknown to one party.

Prinsip yang kedua tidak boleh dilanggar prinsip jangan menzalimi dan jangan dizalimi, dainataranya adalah : a. Gharar. b. Rekayasa pasar. c. rekayasa pasar dalam supply maupun demand. d. Bunga/riba. e. Maysir f. riswah.[8]

Yang membedakan paling prinsip antara bank syariah dengan bank konvensional adalah larangan bunga/riba dalam bank syariah yang telah digariskan dalam al-Qur’an surat Ar-Rum: 39, An-Nisa: 160-161, Ali-Imran: 130, dan Al-Baqarah: 275-280. Sedangkan dalam bank konvensional adanya bunga dalam tiap transaksi.

Atas dasar permasalahan diatas, penulis dalam implementasi filsafat ilmu dalam penelitiannya akan mengambil judul Larangan Bunga Pada Bank Syariah : Analisis Filsafat Ekonomi Terhadap Ayat-ayat Al-Qur’an Tentang Larangan Bunga/riba.

 

C.    Identifikasi Masalah

  1. Apa pengertian bunga/riba yang diharamkan dalam hukum Islam menurut ayat-ayat al-Qur’an?
  2. Bagaimana pase-pase pengharaman bunga/riba menurut ayat-ayat al-Qur’an?
  3. Apakah semua bank syariah dalam transaksinya terhindar dari unsur bunga/riba?

 

D.    Tujuan Penelitian

  1. Untuk menjawab pertanyaan masalah diatas dengan cara menganalisis ayat-ayat al-Qur’an yang mengharamkan bunga/riba.
  2. Untuk menjawab pertanyaan masalah diatas dengan cara meneliti pase-pase pengaharaman bunga/riba, sehingga kebenaran haramnya bunga/riba dapat di buktikan kebenarannya.
  3. Untuk menjelaskan tentang larangan bunga/riba kepada seluruh bank syariah yang ada, sehingga bank syariah tersebut bukan hanya sekedar nama tetapi benar-banar dalam menjalankan usahanya berdasarkan syariah.
  1. E.     Kerangka Pemikiran
    1.      Pengertian Bunga/riba

Penegrtian bunga/riba menurut Ali As-Shabuni secara bahasa adalah tambahan dari pokok. Sedangkan menurut istilah adalah tambahan yang diambil oleh kreditor dari debitor dengan sebab berjalannya waktu.[9]

Pengertian riba menurut Fuad Muhammad Fachrudin bahwa bunga/riba adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahan orang yang meminjam. Berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahaan bertambah maju dan keuntungan yang diperoleh juga bertambah banyak. Maka bunga/riba yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya.[10]

Sebagai bahan penelitian, penulis sebutkan dan menganalisis tentang beberapa ayat yang berkaitan dengan larangan bunga/riba melalui pase-pase sebagai berikut :

  1. Surat ar-Rum ayat : 39 :

  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) .

Dalam ayat diatas, tidak ada penegasan mengenai keharaman riba. Di dalam ayat ini hanya disebutkaan perbandingan riba dengan zakat, yang nilainya jauh berbeda. Riba (hadiah) membuat manusia suka ( senang) sedangkan zakat yang tujuannya mencapai ridla Allah.

  1. 2.      Surat An-Nisa : 160-161 :

“  Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih “.

Dalam ayat diatas pun belum tegas dinyatakan haramnya riba. Isinya hanya mengandung kecaman terhadap pemakan riba, karena dipandang memakan harta orang dengan cara yang bathil.

  1. Surat Ali-Imran : 130 :

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan “.

Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi’ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.[11]

Dalam ayat diatas sudah ada ketegasan tentang larangan memakan riba, namun tetap terdapat perbedaan pendapat. Bila berlipat ganda, haram hukumnya dan bila tidak, dibolehkan. Sebagian ulama juga ada yang berpendirian, riba itu tetap haram, walaupun tidak berlipat ganda. Karena berlipat ganda dalam ayat tersebut, hanya menyatakan peristiwa yang terjadi pada masa jahiliyah dan jangan dipahami mafhum mukhalafahnya, yaitu sekiranya tidak berlipat ganda, berarti tidak haram.[12]

Surat Al-Baqarah : 275-280 :

“ 275.  Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

  1. 276.  Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
  2. 277.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
  3. 278.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
  4. 279.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
  5. 280.  Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui “.

Menurut al-Maraghi dan as-Shabuni menyatakan, pengharaman riba diturunkan secara bertahap, sebagaimana keharaman khamar. Berturut-turut diturunkan ayat dalam surat Ar-Rum: 30, An-Nisa: 160-161, Ali-Imran: 130 dan Al-Baqarah: 275-280.[13]

Dalam ayat ini sudah ada penegasan haramnya riba/bunga. Dan bahkan apabila masih ada sisa kelebihan yang belum dipungut, tidak boleh lagi dipungut, dan hanya dibenarkan menagih modalnya saja, tidak boleh lebih. Hal ini berarti, mengambil kelebihan itu tetap tidak boleh.

Sebagian ulama kita berpendapat bahwa walaupun ayat yang disebutkan dalam surat al-Baqarah, yang terakhir diturunkan, tetapi  dalam menetapkan hukumnya tetap ada kaitannya dengan surat Ali-imran: 130 yaitu haram hukumnya, sekiranya berlipat ganda.

Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.[14]

Untuk menentukan status hukum bermuamalah yang baik, masih banyak terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan cendikiawan muslim tentang haramnya bunga/riba, diantaranya :

  1. Abu Zahrah, guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Kairo, Abu A’la al-Madudi di Pakistan, Muhamad Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu riba nasi’ah dilarang oleh Islam oleh sebab itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Mustafa Ahmad az-Zaqra’, guru besar hukum Islam dan hukum perdata Universitas Syariah Damaskus mengatakan, bahwa riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang lemah, yang bersifat konsumtif. Berbeda yang bersifat produktif, tidak termasuk haram. Dr. Muhammad Hatta berpendapat demikian.
  3. A. Hasan (Persis) berpendapat bahwa bunga bank yang berlaku di Indonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah surat Ali-Imran : 130.
  4. Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di Sidoarjo 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya atau sebaliknya, termasuk syubhat, artinya belum jelas haramnya.[15]

 

2.      Pengertian Bank Syariah

Bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan tahun 1967 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.[16]

Sedangkan fungsi bank itu sendiri adalah menerima simpanan, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah ekonomi umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Nabi Saw.[17]

Bank pada zaman Dinasti Bani Umayah dan Dinasti Bani Abbasiyah sudah berjalan fungsi-fungsi perbankan, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah lazim dilakukan, tentunya dengan akad sesuai dengan syariah. Fungsi-fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Diansti Abbasiyah. Sedangka orang yang mempunyai keahlian khusus disebut naqid, sarraf, dan jihbiz.[18]

Istilah jihbiz itu sendiri dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyyah (661-680 M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran.[19]

Sedangkan peraktik perbankan di Eropa, ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Ketika bangsa Eropa melakukan penjajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekenomian dunia didominasi oleh bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban Muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara Muslim satu persatu jatuh ke dalam cengkereman penjajah bangsa Eropa. Akibatnya, institusi perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa, yang dalam praktik perbankannya dengan menggunakan instrumen bunga/riba.[20]

Perkembangan bank syariah modern, pertama dilakukan di Malaysia dengan mendirikan bank tanpa bunga pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi tidak sukses. Ekspreimen lain di lakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.[21]

Namun perkembangan berikutnya didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan nama Mit Ghamr Local Saving Bank. Selanjutnya ketika OKI terbentuk umat Islam mendidrikan Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober tahun 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi yang telah memilki 43 negara anggota.[22]

Adapun perkembangan bank syariah di Indonesia, pertama kali didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalah Indonesia (BMI). Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah BPRS hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.[23]

 

  1. F.     Langkah-Langkah Penelitian
    1.      Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis, maksudnya dengan cara meneliti dan mengkaji ayat-ayat al-Qur’an, al-Hadits, dan pendapat para ulama dan cendikiawan muslim, sehingga mendapat penjelasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.

2.      Teknik Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan penulis menggali dan meneliti data primer dan sekunder yang diperoleh dari kitab-kitab tafsir, buku-buku karangan para ulama, para ahli hukum, dan makalah-makalah yang ada hubungannya dengan penelitian ini serta menggunakan variabel untuk mendapatkan data dari bank syariah yang benar-benar dalam usahanya dengan menggunakan prinsip syariah.

3.      Jenis Data

Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dengan pendapat para ulama, sebagai acuan untuk menetapkan keharaman bunga/riba dari berbagai sumber data, baik data primer maupun data sekunder serta mencari data yang didapat dari bank syariah.

4.      Analisis Data

Untuk menganalisis data kuantitatif, penulis menggunakan kitab-kaitab tafsir, kitab fiqih, buku-buku hasil karya para ahli yang ada hubungan dengan penelitian ini, dan makalah-makalah karya ilmiah hasil karya para ahli serta data dari bank syariah.

 

G.    Hipotesis

Hipotesis merupakan jawaban sementara yang hendak diuji kebenarannya. Dalam kesimpulan sementara ini bahwa pengharaman bunga/riba dalam perbankan syariah masih berbeda pendapat, walaupun sumbernya sama yaitu ayat-ayat al-Qur’an diatas. Dengan adanya beberapa pendapat para ulama dan para cendikiawan muslim, tentang pengharaman bunga/riba dalam perbankan syariah, penulis mengambil kesimpulan sementara bahwa pengharaman bunga/riba dalam bank syariah kebenarannya bersifat subjektif.

 

  1. H.    Kesimpulan
    1.  Filsafat ekonomi sebagai proses berfikir sistematis dan radikal dalam hal ekonomi, yang berfikir bagaimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya disebut ekonomi mikro atau suatu pemerintahan disuatu negara untuk memenuhi kebutuhan rakayatnya disebut ekonomi makro.
    2. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah dalam hal menjalankan usahanya, yang mana bank syariah dalam menjalankan usahanya terhindar dari unsur bunga/riba, sedangkan bank konvensional sebaliknya.
    3. Status pengharaman bunga/riba dalam bank syariah masih diperselisihkan oleh para ulama dan para cendikiawan muslim, yang intinya masih ada yang membolehkan jika dalam keaadaan darurat.
    4. Dalam kondisi darurat dapat dibenarkan dalam hukum Islam dengan catatan tidak ada pilihan atau jalaan keluar untuk menghindar dari unsur bunga, tetapi jika ada jalan keluar yaitu dengan adanya bank syariah, maka umat Islam harus menghindarkan diri unsur bunga/riba.
    5. Bahwa pengaharaman bunga/riba dalam ayat-ayat al-Qur’an tersebut menurut umat Islam merupakan kebenaran yang mutlak atau kebenaran objektif, walaupun bisa dikatakan kebenaran subjektif.
    6. Sebagai sifat kehati-hatian kita sebagai umat Islam menghindarkan diri dari unsur bunga/riba, walaupun ada sebagaian ulama yang membolehkannya jika tidak berlipat ganda.

 

Daftar Pustaka

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam,Jakarta: PT. Rajawali Grafindo Persada, 2008, cet. II.

_________________, Bank Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, edisi, 3.

_________________, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Ali As-Shabuni, Tafsir Rawa’iul Bayan, Bairut: Dar al-Fikr, tt. Jld. 1.

Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Jakarta: PT. Rajawali Grafindo Persada, 2008.

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003, cet. I.

Musthafa al-Maragi, Tafsir Al-Maragi, Bairut: Dar al-Fikr, tt, jld. IV.

 


[1]  Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 1.

[2] Ibid, 2

[3]  Abdullah Zaky al-Kaaf, Ekonomi dalam Perspektif Islam, Bandung: Lentera Pustaka, 2007, hlm. 7.

[4]  Undang-Undang Perbankan, Sinar Grafika, 2007, hal. 9.

[5]  Hukum Islam, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah, No. 21, 2008

[6]  Sudarsono, H, Bank dan Lemabaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilusi, Yoyakarta: Ekonosia, 2004, hlm, 79.

[7]  M. Syafi’I Antonio, Bank Islam, Jakarta: PT. Gema Insani, 2006, hlm. 131-132.

[8]  Adiwarman A. Karim, 32.

[9]  Ali As-Shabuni, Rawa’iul Bayan, Bairut: Daar al-Fikr, juz 1, hlm. 383.

[10]  M. Ali Hasan, 182.

[11] Ali Ashabuni, 392.

[12] M. Ali Hasan, 187.

[13]  Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Bairut: Dar al-Fikr, tt, jld. I, hlm. 318.

[14]  Ali As-Shabuni, 391-392.

[15]  M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 183-184.

[16]  Adiwarman A. Karim, 18.

[17]  Ibid.

[18]  Adiwarman A Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2000, hlm. 63.

[19]  Ibid, 21.

[20]  Ibid, 22.

[21]  Ibid, 23.

[22] Ibid,

[23] Ibid.

FILSAFAT POSITIVISME DAN POSTMODERNISME POSITIVISME

FILSAFAT POSITIVISME DAN POSTMODERNISME

POSITIVISME

Kata Positivisme merupakan turunan dari kata positive. John M. Echols mengartikan positive dengan beberapa kata yaitu positif (lawan dari negatif), tegas, pasti, meyankinkan[1]. Dalam filsafat, positivisme berarti suatu aliran filsafat yang berpangkal pada sesuatu yang pasti, faktual, nyata, dari apa yang diketahui dan berdasarkan data empiris. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, positivisme berarti  aliran filsafat yang beranggapan bahwa pengetahuan itu semata-mata berdasarkan pengalaman dan ilmu yang pasti. Sesuatu yang maya dan tidak jelas dikesampingkan, sehingga aliran ini menolak sesuatu seperti metafisik dan ilmu gaib dan tidak mengenal adanya spekulasi. Aliran ini berpandangan bahwa manusia tidak pernah mengetahui lebih dari fakta-fakta, atau apa yang nampak, manusia tidak pernah mengetahui sesuatu dibalik fakta-fakta.

Ajaran positivisme timbul pada abad 19 dan termasuk jenis filsafat abad modern. Kelahirannya hampir bersamaan dengan empirisme. Kesamaan diantara keduanya antara lain bahwa keduanya mengutamakan pengalaman. Perbedaannya, positivisme hanya membatasi diri pada pengalaman-pengalaman yang objektif, sedangkan empirisme menerima juga pengalaman-pengalaman batiniah atau pengalaman yang subjektif.[2]

Tokoh terpenting dari aliran positivisme adalah August Comte (1798-1857), John Stuart Mill (1806-1873), dan Herbert Spencer (1820-1903).

 

AUGUST COMTE (1798-1857)

Auguste Comte lahir di Montpellier, Perancis pada 19 Januari 1798. Beliau adalah anak seorang bangsawan yang berasal dari keluarga berdarah katolik. Namun, diperjalanan hidupnya Comte tidak menunjukan loyalitasnya terhadap kebangsawanannya juga kepada katoliknya dan hal tersebut merupakan pengaruh suasana pergolakan social, intelektual dan politik pada masanya.

Pendidikannya sebagai mahasiswa di Ecole Politechnique tidak berjalan mulus. Comte merupakan salah satu mahasiswa yang keras kepala dan suka memberontak. Hal tersebut menunjukan bahwa Comte memiliki prinsip dalam menjalani kehidupannya yang pada akhirnya Comte menjadi seorang profesional dan meninggalkan dunia akademisnya memberikan les ataupun bimbingan singkat pada lembaga pendidikan kecil maupun yang bentuknya privat.

August Comte adalah tokoh aliran positivisme yang paling terkenal. Kaum positivis percaya bahwa masyarakat merupakan bagian dari alam dimana metode-metode penelitian empiris dapat dipergunakan untuk menemukan hukum-hukum sosial kemasyarakatan. Aliran ini tentunya mendapat pengaruh dari kaum empiris dan mereka sangat optimis dengan kemajuan dari revolusi Perancis.

Pendiri filsafat positivis yang sesungguhnya adalah Henry de Saint Simon yang menjadi guru sekaligus teman diskusi Comte. Menurut Simon untuk memahami sejarah orang harus mencari hubungan sebab akibat, hukum-hukum yang menguasai proses perubahan.

Comte menuangkan gagasan positivisnya dalam bukunya the Course of Positivie Philosoph, yang merupakan sebuah ensiklopedi mengenai evolusi filosofis dari semua ilmu dan merupakan suatu pernyataan yang sistematis yang semuanya itu tewujud dalam tahap akhir perkembangan. Perkembangan ini diletakkan dalam hubungan statika dan dinamika, dimana statika yang dimaksud adalah kaitan organis antara gejala-gejala, sedangkan dinamika adalah urutan gejala-gejala.

Bagi Comte untuk menciptakan masyarakat yang adil, diperlukan metode positif yang kepastiannya tidak dapat digugat. Metode positif ini mempunyai 4 ciri, yaitu :

1. Metode ini diarahkan pada fakta-fakta

2. Metode ini diarahkan pada perbaikan terus meneurs dari syarat-syarat hidup

3. Metode ini berusaha ke arah kepastian

4. Metode ini berusaha ke arah kecermatan.

Metode positif juga mempunyai sarana-sarana bantu yaitu pengamatan, perbandingan, eksperimen dan metode historis. Tiga yang pertama itu biasa dilakukan dalam ilmu-ilmu alam, tetapi metode historis khusus berlaku bagi masyarakat yaitu untuk mengungkapkan hukum-hukum yang menguasai perkambangan gagasan-gagasan.

Menurut Comte , perkembangan pemikiran manusia berlangsung dalam 3 zaman, yaitu; zaman teologis, zaman metafisis dan zaman ilmiah atau zaman positif.

1)        Pada zaman teologis , manusia percaya bahwa dibelakang gejala-gejala alam terdapat kuasa-kuasa adikodrati yang mengatur fungsi dan gerak gejala-gejala tersebut. Kuasa ini dianggap sebagai makhluk yang memiliki rasio dan kehendak seperti manusia, tetapi orang percaya bahwa mereka berada pada tingkatan yang lebih tinggi daripada makhluk inisani biasa. Pada tahapan ini, dimana studi kasusnya pada masyarakat primitif  yang masih hidupnya menjadi obyek bagi alam, belum memiliki hasrat atau mental untuk menguasai (pengelola) alam atau dapat dikatakan belum menjadi subyek. Animisme merupakan keyakinan awal yang membentuk pola pikir manusia lalu beranjak kepada politeisme, manusia menganggap ada roh-roh dalam setiap benda pengatur kehidupan dan dewa-dewa yang mengatur kehendak manusia dalam tiap aktivitasnya dikeseharian. Contoh yang lebih konkritnya, yaitu dewa Thor saat membenturkan godamnyalah yang membuat guntur terlihat atau dewi Sri adalah dewi kesuburan yang menetap ditiap sawah.

2)      Zaman metafisis atau nama lainnya tahap transisi dari buah pikir Comte karena tahapan ini menurut Comte hanya modifikasi dari tahapan sebelumnya. Penekanannya pada tahap ini, yaitu monoteisme yang dapat menerangkan gejala-gejala alam dengan jawaban-jawaban yang spekulatif, bukan dari analisa empirik.

3)      Zaman positif, adalah tahapan yang terakhir dari pemikiran manusia dan perkembangannya, pada tahap ini gejala alam diterangkan oleh akal budi berdasarkan hukum-hukumnya yang dapat ditinjau, diuji dan dibuktikan atas cara empiris. Penerangan ini menghasilkan pengetahuan yang instrumental, contohnya, adalah bilamana kita memperhatikan kuburan manusia yang sudah mati pada malam hari selalu mengeluarkan asap (kabut), dan ini karena adanya perpaduan antara hawa dingin malam hari dengan nitrogen dari kandungan tanah dan serangga yang melakukan aktivitas kimiawi menguraikan sulfur pada tulang belulang manusia, akhirnya menghasilkan panas lalu mengeluarkan asap.

Perkembangan Masyarakat

Menurut kaum positivisme, masyarakat merupakan bagian dari alam dan bahwa metode-metode penelitian empiris dapat dipergunakan untuk menemukan hukum-hukum sudah tersebar luas di lingkungan intelektual pada masa Comte.

Comte melihat masyarakat sebagai suatu keseluruhan organik yang kenyataannya lebih daripada sekedar jumlah bagian-bagian yang saling bergantung, tetapi untuk mengerti kenyataan ini, metode penelitian empiris harus digunakan dengan keyakinan bahwa masyarakat merupakan suatu bagian dari alam seperti halnya gejala fisik.

Prinsip-prinsip keteraturan sosial

Analisis Comte menegnai keteraturan sosial dapat dibagi dalam dua fase. Pertama, usaha untuk menjelaskan keteraturan sosial secara empiris dengan menggunakan metode positif. Kedua, usaha untuk meningkatkan keteraturan sosial sebagai suatu cita-cita yang normatif dengan menggunakan metode-metode yang bukan tidak sesuai dengan positivisme, tetapi yang menyangkut perasaan juga intelek.

Menurut comte, individu dipengaruhi dan dibentuk oleh lingkungan sosial, sehingga satuan masyarakat asasi asalah bukan individu-individu, melainkan keluarga. Dalam keluargalah individu diperkenalkan kepada masyarakat.

Keteraturan sosial juga bergantung pada pembagian pekerjaan dan kerja sama ekonomi. Individu menjalankan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan individunya. Akan tetapi egitu pembagian pekerjaan muncul, partisipasi individu dalam kegiatan ekonomi menghasilkan kerja sama, kesadaran akan saling ketergantungan dan muncul ikatan-ikatan sosial baru. Pembagian pekerjaan meningkat bersama industrialisasi, dan bertambahnya spesialisasi yang berhubungan dengan itu mendorong individualisme, sekaligus meningkatkan derajat saling ketergantungan. Jadi, keteraturan yang stabil dalam suatu masyarakat kompleks, berbeda dengan masyarakat primitif yang berstruktur longgar dan berdiri sendiri, berstandar pada saling ketergantungan itu yang perkembangannya dibantu oleh pembagian pekerjaan yang sangat tinggi.

Menurut Comte, ilmu pengetahuan bersifat positif apabila ilmu pengetahuan tersebut memusatkan perhatian pada gejala-gejala yang nyata dan konkret, tanpa ada halangan dari pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dengan demikian, ada kemungkinan untuk memberikan penilaian terhadap berbagai cabang ilmu pengetahuan dengan jalan mengukur isinya yang positif, serta sampai sejauh mana ilmu tersebut dapat mengungkapkan kebenaran yang positif. Asumsi-asumsi ilmu pengetahuan positiv itu sendiri, antara lain : Pertama, ilmu pengetahuan harus bersifat obyektif (bebas nilai dan netral) seorang ilmuwan tidak boleh dipengaruhi oleh emosionalitasnya dalam melakukan observasi terhadap obyek yang sedang diteliti. Kedua, ilmu pengetahuan hanya berurusan dengan hal-hal yang berulang kali. Ketiga, ilmu pengetahuan menyoroti tentang fenomena atau kejadian alam dari mutualisma simbiosis dan antar relasinya dengan fenomena yang lain.

Hierarki atau tingkatan ilmu pengetahuan menurut tingkat pengurangan generalisasi dan penambahan kompleksitasnya, adalah sebagai berikut: 1) Matematika, 2) Astronomi, 3) Fisika, 4) Ilmu kimia, 5) Biologi, dan terakhir 6) Sosiologi.

Hal yang menonjol dari sistem Comte adalah penilaiannya terhadap sosiologi yang merupakan ilmu pengetahuan yang paling kompleks, dan merupakan ilmu pemnegtahuan yang akan berkembang dengan pesat. Sosiologi merupakan studi positif tentanh hukum-hukum dasar dari gejala sosial. Comte membedakan antara sosiologi statis dan sosiologi dinamis.

Sosiologi statis memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar adanya msnayrakat. Yang menjadi latar belakang dari sosiologi statis adalah bahwa semua gejala sosial saling berkaitan, yang berarti bahwa adalah percuma untuk mempelajari salah satu gejala sosial secara tersendiri. Unit sosial terpenting bukanlah individu melainkan keluarga yang bagian-bagiannya terikat oleh simpati. Agar suatu masyarakat berkembang, simpati harus diganti dengan kooperasi, yang hanya mungkin ada apabila terdapat pembagian kerja.

Sosiologi dinamis merupakan teori tentang perkembangan , dalam arti pembangunan. Illmu pengetahuan ini menggambarkan cara-cara pokok dalam hal terjadinya perkembangan manusia, dari tingkat intelegensia yang rendah ke tingkat yang lebih tinggi.

 

JOHN STUART MILL (1806-1873)

Mill mencoba untuk memberikan suatu dasar psikologis dan logis kepada positivisme. Menurut Mill, psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan dasar yang menjadi asas bagi filsafat. Tugas psikologi adalah menyelidiki apa yang disajikan oleh kesadaran, artinya penginderaan kita dan hubungan-hubungannya.

Adapun tugas logika adalah membedakan hubungan gagasan-gagasan yang bersifat kebetulan daripada hubungan gagasan-gagasan yang tetap dan yang menurut hukum.

Satu-satunya sumber bagi segala pengenalan adalah pengalaman.  Oleh karena itu, induksi mewujudkan satu-satunya jalan yang dapat dipercaya, yang menuju pada pengenalan.

Mill membedakan antara ilmu pengetahuan alam dengan ilmu pengetahuan rohani. Yang dimaksud ilmu pengetahuan rohani adalah psikologi, ajaran tentang kesusilaan (etologi) dan sosiologi. Sedangkan ilmu sejarah termasuk ilmu pengetahuan alam.

 

HERBERT SPENCER (1820-1903)

Spencer merupakan salah satu filusuf berpengaruh dalam abad-19. Karyanya yaitu A System of Synthetic Philosophy atau “Suatu Sistem Filsafat Sintesis” (1862-1896).

Sosiologi yang dikemukakan Spencer tidak kalah dengan ajaran Comte. Ia menyusun sosiologinya secara sistematis dengan mengumpulkan fakta-fakta yang banyak. Ia menyamakan masyarakat dengan organisme. Masyarakat yang bersahaja itu pada hakikatnya disusun terarah pada perang, sebab selama para manusia hidup dari perampasan dan penaklukan hidup ini ditandai dengan perang. Oleh karenanya masyarakat yang bersahaja harus diganti dengan masyarakat yang lebih mencintai perdamaian dan berindustri, yaitu suatu bentuk negara industri. Dengan demikian, akan dihapus negara yang bersifat absolutis, yang menganakemaskan militer, serta mengadakan pemisahan-pemisahan sosial dan akan dimulailah kebebasan perorangan dan demokrasi.

Menurut Spencer, pengertian-pengertian kesusialaan akan berubah. Diantara bangsa-bangsa yang bermacam-macam dan pada zaman yang berbeda-beda itu pengertian kesusilaan sama sekali berbeda-beda. Pada zaman negara militer kebijakan prajuritlah yang dihormati, sedang pada zaman negara industri hal itu dianggap hina. Hal itu disebabkan karena kemakmuran yang dialami pada zaman industri itu tidak didasarkan atas perampasan dan penaklukan, melainkan atas kekuatan produksi.

Tugas negara dalam suatu negara industri adalah mejamin keadilan. Spencer menjaga hak-hak kebebasannya. Ia terlalu menekankan kepada kebebasan perorangan, sehingga tiap undang-undang negara yang baru dipandang sebagai pelanggaran  terhadap kebebasan perorangan itu. Syarat tertinggi bagi kebahagiaan masyarakat terletak pada usaha perorangan untuk mencapai kebahagiaan pribadi di dalam batas-batas yang ditentukan oleh masyarakat.[3]

 

POSITIVISME DAN ILMU EKONOMI

Teori ekonomi yang ada dan berkembang saat ini selalu dimulai dengan pernyataan dasar yang dianggap benar yang dikenal sebagai asumsi. Asumsi tersebut dapat diperoleh dari pengamatan empiris yang terjadi berulang ulang, diambil dari kesimpulan filsafat, atau dari ilmu pengetahuan lain. Ilmuwan positivis berpendapat bahwa asumsi tetap dianggap benar sampai ada pembuktian bahwa asumsi itu salah dan harus dibatalkan (refutable). Serangkaian pernyataan dasar yang berkaitan secara logis dan konsisten disebut model atau teori. Rangkaian pernyataan ini dapat disampaikan dalam bentuk bahasa, grafik atau dengan rumus matematika.

Ilmuwan positivis tidak lagi menyatakan bahwa tujuan ilmiah adalah untuk mencari kebenaran atau mencari hubungan yang pasti tentang sebab-akibat (causality), karena hubungan tersebut dapat bermacam-macam sifatnya seperti: korelasi, intendependensi, koeksistensi dan sebab-akibat.

Ilmuwan positivis ada yang lebih menyempitkan diri lagi (positivist instrumentalism) yang berpendapat bahwa model atau teori dapat dikatakan baik bila mampu menjadi instrumen untuk :

- menjelaskan keadaan yang terjadi dalam masyarakat (explanatory capability)

- melakukan prediksi tentang hal-hal yang dapat terjadi (predictive capability)

Hal ini sangat penting bagi pengambilan keputusan kebijaksanaan atau membuat perencanaan. Kekuatan suatu model atau teori akan teruji karena kemampuannya menjelaskan gejala yang ada atau dapat memprediksi yang akan terjadi dan ternyata benar.

Pengaruh positivisme dalam ilmu ekonomi meliputi rentang waktu sekitar 40 tahun, dimulai pada akhir tahun 1930 sampai pada akhir tahun 1970. Tiga ekonom kapitalis yang tulisannya sebagian besar mencerminkan pengaruh dari positivisme adalah T.W. Hutchison, Paul Samuelson dan Milton Friedman. Friedman pada tahun 1953 dalam bukunya yang berjudul: The Methodology of Positive Economics memberikan argumentasi yang populer yaitu realitas asumsi suatu teori tidak relevan; apa yang diperhitungkan dalam pengkajian suatu teori adalah cukup untuk membuat prediksi dan sederhana. Friedman diakui sebagai pelopor penggunaan metodologi instrumental (yang banyak dipengaruhi oleh pandangan pragmatis Amerika dari pada positivisme), metodologi ini akhirnya disinonimkan dengan positivisme pada periode tahun 1950 sampai tahun 1960.

 

 

 

FILSAFAT POSMODERNISME

Dunia saat ini sedang bergejolak, khususnya dalam bidang filsafat, ilmu, seni dan kebudayaan. Manusia merasa tidak puas dan tidak dapat bertahan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kapitalisme, serta cara berpikir modern. Modernisme dianggap sudah usang dan harus diganti dengan paradigma baru yaitu posmodernisme.

Posmodernisme adalah suatu pergerakan ide yang menggantikan ide-ide zaman modern (yang mengutamakan rasio, objektivitas, dan kemajuan). Posmodern memiliki cita-cita, ingin meningkatkan kondisi ekonomi dan sosial, kesadaran akan peristiwa sejarah dan perkembangan dalam bidang penyiaran. Posmodern mengkritik modernisme yang dianggap telah menyebabkan desentralisasi di bidang ekonomi dan teknologi, apalagi hal ini ditambah dengan pengaruh globalisasi. Selain itu, posmodern menganggap media yang ada saat ini hanya berkutat pada masalah yang sama dan saling meniru satu sama lain.

Wacana posmodern menjadi popular setelah Francois Lyotard (1924) menerbitkan bukunya The Postmodern Condition : A Report on Knowledge (1979). Posmodern pada awal kelahirannya merupakan kritik terhadap arus modernism yang semakin menggusur humanisme dari manusia sendiri, melahirkan materialism dan konsumerisme yang merusak lingkungan dan menguras semangat serta nilai masyarakat. Posmodernisme beraksi terhadap inti filsafat modernism; Idealisme Descartes, Empirisisme Locke, dan Eksistensialisme Husserl, analisis logis Newton dan metode ilmiah Prancis Bacon.

Francois Lyotard mengatakan bahwa posmodernisme merupakan intensifikasi yang dinamis, yang merupakan upaya terus menerus untuk mencari kebaruan, eksperimentasi dan revolusi kehidupan, yang menentang dan tidak percaya pada segala bentuk narasi besar, berupa penolakannya terhadap filsafat metafisis, filsafat sejarah, dan segala bentuk pemikiran totalitas, seperti Hegelian, Liberalisme, Marxisme, dan lain-lain. Posmodern dalam bidang filsafat dapat diartikan segala bentuk refleksi kritis atas paradigma modern dan atas metafisika pada umumnya.

Posmodernis awal, Nietzsche, mengkritik Modernism (sains) sebagai kecurangan yang mengklaim kebenaran yang tetap, netral dan objektif padahal sesuatu itu adalah mustahil. Bagi Nietzsche, penjelasan ilmiah bukan penjelasan yang sebenarnya; itu hanya menghasilakan deskripsi yang rumit. Sedangkan Foucault curiga bahwa sains bukan disiplin netral seperti diklaim kaum Modernis, ada banyak teori bersaing dan berkompetisi disana. Sedangkan Baudrillard curiga terhadap peran media massa sebagai wujud dari modernisasi yang telah banyak melakukan kebohongan. “Apakah kita benar-benar melihat apa yang terjadi? Siapa mengatakan hal itu? Begitu kecurigaan Baudrillard. Bahkan ia curiga bahwa perang teluk hanyalah drama layar kaca, tidak benar-benar terjadi. ” Peperangan modern adalah peperangan cyber,”. Menurut kaum posmodernis Ia adalah sebuah rekayasa penuh kepentingan dari agenda kapitalisme. Baudrillard melihat kapitalisme sebagai ssuatu yang mengubah manusia menjadi benda.

Menurut Pauline Rosenau mengatakan bahwa, posmodernisme menganggap modernisme telah gagal dalam beberapa hal penting antara lain:

Pertama, modernisme gagal mewujudkan perbaikan-perbaikan dramatis sebagaimana diinginkan para pedukung fanatiknya.

Kedua, ilmu pengetahuan modern tidak mampu melepaskan diri dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan otoritas seperti tampak pada preferensi-preferensi yang seringkali mendahului hasil penelitian.

Lima paradoks yang digarisbawahi Ahmed antara lain ialah (Akbar S. Ahmed; 2002) : masyarakat mengajukan kritik pedas terhadap materialisme, tetapi pada saat yang sama pola hidup konsumerisme semakin menguat; masyarakat bisa menikmati kebebasan individual yang begitu prima yang belum pernah terjadi dalam sejarah, namun pada saat yang sama peranan Negara bertambah kokoh; dan masyarakat cenderung ragu terhadap agama, tetapi pada saat yang sama terdapat indikasi kelahiran metafisika dan agama.

Ketiga, ada semacam kontradiksi antara teori dan fakta dalam perkembangan ilmu-ilmu modern.

Keempat, ada semacam keyakinan – yang sesungguhnya tidak berdasar– bahwa ilmu pengetahuan modern mampu memecahkan segala persoalan yang dihadapi manusia dan lingkungannya; dan ternyata keyakinan ini keliru manakala kita menyaksikan bahwa kelaparan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan terus terjadi menyertai perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

DanKelima, ilmu-ilmu modern kurang memperhatikan dimensi-dimensi mistis dan metafisik eksistensi manusia karena terlalu menekankan pada atribut fisik individu.

 

Posmodernisme muncul untuk “meluruskan” kembali interpretasi sejarah yang dianggap otoriter. Untuk itu postmodernisme menghimbau agar kita semua berusaha keras untuk mengakui adanya identitas lain yang berada di luar wacana hegemoni. Posmodernisme mencoba mengingatkan kita untuk tidak terjerumus pada kesalahan fatal dengan menawarkan pemahaman perkembangan kapitalisme dalam kerangka genealogi (pengakuan bahwa proses sejarah tidak pernah melalui jalur tunggal, tetapi mempunyai banyak “sentral”).

Postmodernisme mengajak kaum kapitalis untuk tidak hanya memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan keuntungan saja, tetapi juga melihat pada hal-hal yang berada pada alur vulgar material yang selama ini dianggap sebagai penyakit dan obyek pelecehan saja.

Postmodernisme sebagai suatu gerakan budaya sesungguhnya merupakan sebuah oto-kritik dalam filsafat Barat yang mengajak kita untuk melakukan perombakan filosofis secara total untuk tidak lagi melihat hubungan antar paradigma maupun antar wacana sebagai suatu “dialektika” seperti yang diajarkan Hegel. Postmodernisme menyangkal bahwa kemunculan suatu wacana baru pasti meniadakan wacana sebelumnya. Sebaliknya gerakan baru ini mengajak kita untuk melihat hubungan antar wacana sebagai hubungan “dialogis” yang saling memperkuat satu sama lain.

Berkaitan dengan kapitalisme dunia misalnya, Postmodenisme menyatakan bahwa krisis yang terjadi saat ini adalah akibat keteledoran ekonomi modern dalam beberapa hal, yaitu :

1) kapitalisme modern terlalu tergantung pada otoritas pada teoretisi sosialekonomi seperti Adam Smith, J.S.Mill, Max Weber, Keynes, Samuelson, dan lain-lain yang menciptakan postulasi teoritis untuk secara sewenangwenang merancang skenario bagi berlangsungnya prinsip kapitalisme;

2) modernisme memahami perkembangan sejarah secara keliru ketika menganggap sejarah sebagai suatu gerakan linear menuju suatu titik yang sudah pasti. Postmodenisme muncul dengan gagasan bahwa sejarah merupakan suatu genealogi, yakni proses yang polivalen, dan

3) erat kaitannya dengan kekeliruan dalam menginterpretasi perkembangan sejarah, ekonomi modern cenderung untuk hanya memperhitungkan aspek-aspek noble material dan mengesampingkan vulgar material sehingga berbagai upaya penyelesaian krisis seringkali justru berubah menjadi pelecehan. Inkonsistensi yang terjadi adalah akibat rendahnya empati para pembuat keputusan terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi.

Postmodernisme bukanlah suatu gerakan homogen atau suatu kebulatan yang utuh. Sebaliknya, gerakan ini dipengaruhi oleh berbagai aliran pemikiran yang meliputi Mrxisme Barat, struktualisme Prancis, nihilisme, etnometodogi, romantisisme, popularisme, dan hermeneutika. Heterogenitas inilah yang barangkali menyebabkan sulitnya pemahaman orang awam terhadap postmodernisme. Dalam wujudnya yang bukan merupakan suatu kebulatan, postmodernisme tidak dapat dianggap sebagai suatu paradigma alternatif yang berpretensi untuk menawarkan solusi bagi persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh modernisme, melainkan lebih merupakan sebuah kritik permanen yang selalu mengingatkan kita untuk lebih mengenali esensi segala sesuatu dan mengurangi kecenderungan untuk secara sewenang-wenang membuat suatu standar interpretasi yang belum tentu benar.

 

CIRI-CIRI POSMODERNISME

Akbar S. Ahmed mengatakan terdapat delapan karakter sosiologis posmodernisme yang menonjol[4], yaitu :

Satu, timbulnya pemberontakan secara kritis terhadap proyek modernitas; memudarnya kepercayaan pada agama yang bersifat transenden (meta-narasi); dan diterimanya pandangan pluralisme relativisme kebenaran.

Dua, meledaknya industri media massa, sehingga ia bagaikan perpanjangan dari sistem indera, organ dan saraf kita, yang pada urutannya menjadikan dunia menjadi terasa kecil. Lebih dari itu, kekuatan media massa telah menjelma bagaikan “agama” atau “tuhan” sekuler, dalam artian perilaku orang tidak lagi ditentukan oleh agama-agama tradisional, tetapi tanpa disadari telah diatur oleh media massa, semisal program televisi.

Tiga, munculnya radikalisme etnis dan keagamaan. Fenomena ini muncul diduga sebagai reaksi atau alternatif ketika orang semakin meragukan terhadap kebenaran sains, teknologi dan filsafat yang dinilai gagal memenuhi janjinya untuk membebaskan manusia, tetapi sebaliknya, yang terjadi adalah penindasan.

Empat, munculnya kecenderungan baru untuk menemukan identitas dan apresiasi serta keterikatan rasionalisme dengan masa lalu.

Lima, semakin menguatnya wilayah perkotaan (urban) sebagai pusat kebudayaan, dan wilayah pedesaan sebagai daerah pinggiran. Pola ini juga berlaku bagi menguatnya dominasi negara maju atas negara berkembang. Ibarat negara maju sebagai “titik pusat” yang menentukan gerak pada “lingkaran pinggir”.

Enam, semakin terbukanya peluang bagi klas-klas sosial atau kelompok untuk mengemukakan pendapat secara lebih bebas. Dengan kata lain, era posmodernisme telah ikut mendorong bagi proses demokratisasi.

Tujuh, era posmodernisme juga ditandai dengan munculnya kecenderungan bagi tumbuhnya eklektisisme dan pencampuradukan dari berbagai wacana, potret serpihan-serpihan realitas, sehingga seseorang sulit untuk ditempatkan secara ketat pada kelompok budaya secara eksklusif.

Delapan, bahasa yang digunakan dalam waacana posmodernisme seringkali mengesankan ketidakjelasan makna dan inkonsistensi sehingga apa yang disebut “era posmodernisme” banyak mengandung paradoks

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Atang Abdul Hakim dan Beni Ahmad Saebani, 2008. Filsafat Umum. Pustaka Setia, Bandung.

Akbar S. Ahmed. Posmodernisme and Islam. 1992
Bambang Sugiharto. Postmodernisme:Tantangan bagi Filsafat. Yogyakarta,Kanisius, 1996.
Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat, Yogyakarta. Yogyakarta, Kanisius, 2005.
Harun Hadiwijono, Sari Sejarah Filsafat Barat 2. Yogyakarta, Penerbit Kanisius. 1980.

 


[1] Kamus Inggris Indonesia, John M. Echols, Gramedia Jakarta, 1982, hal 439

[2] Harun Hadiwijono, Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Penerbit Kanisius, hal110.

[3] Agus Sugiyono, Metodologi Ekonomi Positivisme, 2001.

[4] Akbar S. Ahmed, Postmodernisme dan Islam, 1992.